Berita  

Arizal Mahdi: Kemerdekaan Pers Adalah Pilar Demokrasi Yang Dilindungi Undang-undang

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan pelayanan publik.

“Pers bukan hanya profesi, tetapi bagian dari pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Arizal Mahdi di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers juga menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Arizal turut mengingatkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, Arizal juga menilai insan pers harus tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan etika jurnalistik dalam menjalankan tugas di lapangan.

Ia mengatakan perkembangan media digital saat ini membawa tantangan baru, termasuk munculnya oknum yang menggunakan atribut pers tanpa memahami prinsip jurnalistik maupun Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, ia mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pers melalui pendidikan jurnalistik, peningkatan kompetensi, dan pemahaman etika profesi. Namun menurutnya, profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari sertifikasi, tetapi juga dari integritas, independensi, akurasi informasi, dan kualitas karya jurnalistik.

Arizal berharap hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan insan pers dapat dibangun secara sehat dan saling menghormati demi terciptanya demokrasi yang terbuka dan berkeadaban.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab. Pers yang merdeka bukan hanya menjaga informasi publik, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan,” tutup Arizal Mahdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain