Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Seorang pria berinisial AS (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2026. Saat ini korban diketahui tengah mengandung sekitar empat bulan.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Dr. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kos. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan hubungan keluarga untuk melakukan perbuatannya terhadap korban.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Pelaku kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sidoarjo.
Laporan resmi diterima kepolisian pada 24 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada 5 Mei 2026. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat proses pembuktian di persidangan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. Berdasarkan berbagai temuan lapangan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk anggota keluarga sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP. Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Selain penegakan hukum, berbagai pihak terus mendorong peningkatan edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(Luqman Arif)












