Gowa, detikperistiwa.co.id – Bea Cukai Sulbagsel melakukan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (24/4/2026). Dari operasi tersebut, ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga. Petugas mengamankan sebanyak 40 koli rokok ilegal atau setara 423.800 batang. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp631.743.000.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp411.896.837, yang terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok,” Ungkap Kasi Bimbingan Kepatuhan Dan Humas DJBC Sulbagsel Cahya Nugraha, Selasa (28/04/2026) .
Pada hari yang sama kata Cahya, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo. Dalam operasi kedua ini, diamankan 17 koli rokok ilegal sebanyak 246.800 batang dengan nilai barang sebesar Rp366.498.000.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan kedua mencapai Rp238.807.382,” lanjut Cahya Nugraha.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan.
Adapun Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.

Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.
“Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal serta turut aktif melaporkan indikasi pelanggaran,” tutup Cahya Nugraha.(niar)












