Detikperistiwa.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi praktik pengaturan proyek yang disertai penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari adanya intervensi terhadap proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menduga kepala daerah memberikan dukungan agar sejumlah paket pekerjaan dapat dikuasai oleh pihak tertentu.
Dalam menjalankan skema tersebut, Sudirman diduga menggunakan perusahaan lain sebagai kendaraan administratif untuk mengikuti proses pengadaan. Cara itu disebut dilakukan agar perusahaan yang dikendalikannya tidak tercatat sebagai pemenang secara langsung sehingga potensi konflik kepentingan tidak mudah diketahui.
Melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung, perusahaan yang dikendalikan Sudirman diduga memperoleh berbagai proyek pembangunan, mulai dari penataan ruang terbuka publik, pembangunan dan renovasi gedung pemerintah, hingga pekerjaan infrastruktur pada sejumlah organisasi perangkat daerah serta perusahaan daerah.
KPK menduga proyek-proyek tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar kepada Sudirman. Dari hasil pekerjaan yang dikuasai, sebagian dana kemudian diduga disalurkan kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai bentuk imbalan atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengadaan.
Selain aliran dana yang berasal dari proyek-proyek tersebut, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi dari pihak swasta. Alvonsus Gani diduga memberikan berbagai bentuk hadiah setelah perusahaannya memperoleh pekerjaan terkait sistem penyediaan air bersih di Lombok Barat.
Pemberian itu tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga kendaraan mewah, telepon seluler, barang bermerek, fasilitas perjalanan, hingga hewan kurban. Nilai keseluruhan dari uang, barang, dan fasilitas yang diduga diterima kepala daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya praktik peminjaman identitas perusahaan untuk mengikuti proses pengadaan, termasuk mekanisme pemberian komisi kepada perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai peserta administrasi proyek.
Atas dugaan perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara Alvonsus Gani disangkakan sebagai pihak pemberi suap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pengaturan proyek maupun penerimaan aliran dana, sekaligus mengembangkan penyidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.(red)












