Cegah Pungli, Ditlantas Polda Sulsel Turun Cek Layanan BPKB hingga Samsat

Makassar, detikperistiwa.co.id – Ditlantas Polda Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap pelayanan kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan langsung di sejumlah titik layanan untuk memastikan masyarakat tidak dibebani biaya di luar ketentuan.

Pengawasan itu dilakukan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Kasman, Kamis (17/9/2026). Sejumlah layanan yang menjadi perhatian yakni pengurusan BPKB, cek fisik kendaraan hingga Samsat.

Kompol Kasman tidak hanya memeriksa administrasi di balik meja pelayanan. Ia melihat langsung bagaimana petugas berhadapan dengan masyarakat yang sedang mengurus keperluan kendaraan maupun kewajiban pajaknya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasman didampingi Kasi BPKB Kompol Asep Wahyudi dan Kasi STNK Kompol Aziz. Mereka berpindah dari satu titik pelayanan ke titik lainnya untuk melihat proses yang berlangsung di lapangan.

Interaksi dengan masyarakat juga dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada persoalan yang muncul ketika warga mengakses layanan Regident. Cara tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja petugas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Kasman menekankan bahwa persoalan pelayanan bukan hanya mengenai seberapa cepat urusan masyarakat diselesaikan. Kepastian mengenai prosedur dan biaya juga harus diketahui sejak awal.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Setiap tahapan pelayanan harus dilakukan secara transparan dan terbuka,” ujar Kasman.

Menurut dia, petugas harus mampu menjelaskan setiap tahapan kepada masyarakat. Mulai dari dokumen yang diperlukan, mekanisme pengurusan, estimasi waktu hingga biaya resmi yang memang menjadi kewajiban pemohon.

Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak memiliki dasar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu mempertanyakan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

” Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Kalau memang ada biaya yang harus dibayarkan masyarakat, harus jelas dasar dan ketentuannya. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bersih dan transparan,” tegas Kasman.

Pengawasan langsung tersebut juga menjadi upaya mendeteksi sejak dini potensi pungutan liar (pungli). Kasman meminta personel tidak memanfaatkan proses pelayanan untuk kepentingan di luar aturan.

Ia mengingatkan seluruh petugas agar membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Sikap profesional dan humanis, kata dia, harus berjalan bersamaan dengan kepatuhan terhadap prosedur.

“Kualitas pelayanan bukan hanya soal cepat, tetapi bagaimana masyarakat merasa dilayani dengan baik, mendapatkan kepastian dan memperoleh informasi yang benar,” kata Kasman.

Kompol Kasman memastikan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan kali ini. Evaluasi terhadap pelayanan Regident akan dilakukan secara berkala untuk melihat apakah standar pelayanan benar-benar diterapkan di lapangan.

Masyarakat pun diminta ikut mengawasi. Jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau dugaan pungutan di luar ketentuan, warga dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.

“Apabila masyarakat menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau indikasi pungutan di luar ketentuan, silakan disampaikan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” jelas Kasman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain