Diduga Edarkan Sabu di Dua Kecamatan, Buruh Asal Sikur Diciduk Satresnarkoba Polres Lotim

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Kecamatan Masbagik. Dari tangan terduga, polisi menyita puluhan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 15,31 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menginstruksikan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, untuk melakukan penyelidikan.

Operasi yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita itu membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan F yang diketahui merupakan warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu berada dalam genggaman tangan kanan terduga. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap barang bawaan dan kendaraan yang digunakan pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari dalam jok sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih milik terduga, polisi menemukan beberapa plastik klip yang masing-masing berisi sejumlah paket diduga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp157.000 yang ditemukan di saku celana pelaku serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari puluhan paket sabu dengan total berat bruto 15,31 gram, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, hingga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, terduga berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, F dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada aparat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain