BIREUEN –Detikperistiwa.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar hearing publik Rancangan Qanun (Raqan) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Hearing publik tersebut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., unsur pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen, pimpinan perusahaan, akademisi, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutan Bupati Bireuen yang dibacakan pada kesempatan itu disampaikan bahwa hearing publik merupakan bagian dari proses pembentukan qanun yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Bupati menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya, sementara dunia usaha memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, DPRK, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap lahir payung hukum yang memberikan kepastian, arah, dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan program TJSLP. Dengan regulasi tersebut, berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah sehingga manfaatnya lebih terukur, tepat sasaran, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa masukan dari dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Rancangan Qanun agar implementasinya berjalan efektif, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemerintah berharap forum hearing publik berlangsung dalam suasana terbuka, saling menghargai, dan berorientasi pada solusi sehingga mampu melahirkan regulasi yang berkualitas, mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Bireuen.
Hearing publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebelum dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan qanun di DPRK Kabupaten Bireuen.
(Erna)












