Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Salah satu strategi yang ditempuh adalah memperkuat pemahaman mengenai aturan perpajakan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat agar penerimaan daerah dari sektor pajak dapat terus bertumbuh.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan itu membahas berbagai kebijakan perpajakan, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan dari sektor pajak. Menurutnya, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat membutuhkan dukungan pembiayaan yang berasal dari kepatuhan wajib pajak.
Karena itu, ia meminta seluruh aparatur pemerintahan, khususnya camat, lurah, dan kepala desa, untuk tidak hanya memahami regulasi perpajakan, tetapi juga mampu memetakan potensi penerimaan di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar sumber-sumber PAD baru dapat ditemukan dan dikelola secara optimal.
Selain membahas penerimaan pajak, Bupati juga menyoroti pengembangan fasilitas penerangan jalan. Ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Menurutnya, kerja sama tersebut akan mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus menghadirkan aset yang nantinya menjadi milik pemerintah daerah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, menyampaikan bahwa hingga 13 Juli 2026 realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 50,26 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Meskipun demikian, Bapenda menilai masih banyak potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan. Oleh sebab itu, berbagai langkah edukasi, pendataan, dan pengawasan terhadap wajib pajak akan terus ditingkatkan agar target penerimaan hingga akhir tahun dapat tercapai.
Hasni menjelaskan bahwa pajak hotel dan restoran menggunakan mekanisme self-assessment, sehingga pelaku usaha berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan. Sementara itu, jenis pajak lainnya ditetapkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan itu memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Selain penghapusan denda, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun memperoleh pembebasan tunggakan untuk pajak tahun 2020 ke bawah. Pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berpelat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi pelat NTB selama masa program berlangsung.
Melalui sosialisasi dan berbagai insentif tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Dengan penerimaan daerah yang lebih optimal, pemerintah optimistis pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(red)












