Dua Pemuda Pekerja Proyek Nekat Curi Motor, Berakhir Diamankan Tim URC Jatanras Polda Bali

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Lagi Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan DM (30) dan JBM (24), asal Sumba Barat Daya NTT, sebagai buruh proyek. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kuta Selatan, Badung, Senin, (7/9/2026).

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung, Jalan Kendedes Desa Ungasan Kutsel Badung.

 

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 Wita, sepeda motor miliknya sudah raib, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp18.000.000, lalu korban berinisatif untuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali.

 

Menanggapi laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban KI. Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, Tim URC Jatanras mendeteksi keberadaan para pelaku di sebuah lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja Jimbaran.

 

Selanjutnya Tim bergerak ke lokasi proyek dan mendapati tersangka DM sedang duduk di depan bangunan. Setelah diamankan dan diinterogasi, DM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, JBM, yang berada di dalam area proyek. Petugas langsung menyisir ke dalam dan mengamankan tersangka JBM, tanpa perlawanan di tempat kerjanya pada Sabtu 9 september dini hari.

 

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya, sehingga kedua pelaku dengan mudah memindahkan kendaraan dengan cara mendorongnya, lalu menyambung kabel stater untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor korban.

 

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario (DK 5535 UW) yang kondisinya sudah diubah/dicat menjadi warna hitam oleh pelaku untuk mengelabui petugas,” jelas Kabid Humas.

 

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat agar memarkir kendaraan ditempat yang aman dengan menguci setang dan menambahkan dengan kunci ganda, ingat kejahatan terjadi terkadang terjadi bukan karena niat tetapi juga karena ada kesempatan,” ujar KBP Ariasandy.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain