Berita  

Dugaan Pemerasan Rp168,9 Miliar Di Tubuh Imigrasi, Dpw Ncw Bali: Kpk Harus Bongkar Sampai Ke Akar!

Denpasar – detikperistiwa.co.id

Dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Bali.

Berdasarkan pemberitaan Hukumonline, Senin (2/11/2026), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Silmy Karim bersama tujuh terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dengan total penerimaan mencapai Rp168,9 miliar.

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari pengurusan dokumen izin tinggal, termasuk setoran yang disebut sebagai uang klik atau uang loket.

 

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan jatah untuk pimpinan sekitar Rp20 juta setiap minggu, serta penerimaan rutin yang disebut mencapai Rp100 juta setiap bulan. Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran biaya pendidikan S-3.

 

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Mr. Donnox Wong, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian di Indonesia.

“Ini persoalan serius. Apabila dugaan dalam dakwaan tersebut terbukti melalui proses persidangan, maka praktik seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan mencederai integritas pelayanan publik. Kami meminta KPK mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Donnox Wong.

 

Menurutnya, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu pintu utama negara dalam mengawasi lalu lintas orang asing, khususnya di Bali yang menjadi destinasi pariwisata internasional.

Karena itu, setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya pelayanan, serta seluruh mekanisme pengurusan izin tinggal harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

 

NCW BALI: JANGAN ADA OKNUM BERLINDUNG DI BALIK KEWENANGAN JABATAN

Donnox Wong juga menegaskan bahwa DPW NCW Bali tidak ingin persoalan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tersebut digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh institusi Imigrasi.

 

Menurutnya, institusi harus tetap dihormati, tetapi apabila terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.

“Jangan sampai kewenangan jabatan justru menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi. Kami mendukung penuh pembenahan internal, pengawasan ketat, serta keterbukaan sistem pelayanan keimigrasian,” ujarnya.

DPW NCW Bali juga mendorong KPK untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pemerasan, mekanisme pengumpulan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

BALI HARUS BERSIH, INDONESIA HARUS BERSIH

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, DPW NCW Bali menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

“Kami tegak lurus dalam mengawal pemberantasan korupsi.

 

Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Bali Bersih, Indonesia Bersih bukan sekadar slogan,” tutup Wong Kok Liang.

DPW NCW Bali menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan tetap harus dihormati hak-haknya dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain