Husniah Talenrang Jadi Tersangka Pemalsuan Data KTP, Pekerjaan Bupati Diubah Jadi Wiraswasta

Makassar, detikperistiwa.co.id – Sitti Husniah Talenrang kembali menghadapi perkara hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan data kependudukan.

Mantan Bupati Gowa itu diduga mengubah keterangan pekerjaan pada KTP elektronik dari bupati menjadi wiraswasta.

Pemeriksaan terhadap Husniah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (5/11/2026) pukul 13.30 Wita.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol E. Sibarani mengatakan, Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2026.

“Kita tetapkan tersangka kepada Ibu Husniah tersebut pada tanggal 26 Oktober tahun 2026,” kata Sibarani, Kamis (5/10/2026).

Sibarani mengungkapkan, perubahan data pekerjaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik.

“Jadi tersangka merubah data kependudukannya, yang awalnya pekerjaan bupati menjadi wiraswasta,” ujar Sibarani.

 

Menurut Sibarani, perubahan data pekerjaan itu diduga berkaitan dengan pengajuan permohonan perceraian.

Sebab, kepala daerah harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan perceraian.

“Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian,” jelas Sibarani.

Ketentuan tersebut merujuk Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini dilaporkan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.

“Yang melapor dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco,” ungkap Sibarani.

Penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami dugaan perubahan elemen data kependudukan tersebut. Dua saksi ahli juga dilibatkan.

Dalam penyidikan, polisi menyita lima barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perubahan data kependudukan.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen aplikasi SIAK yang diperoleh dari Dinas Dukcapil.

Polisi juga mengamankan cetakan riwayat penerbitan KTP elektronik milik Husniah.

Barang bukti lainnya berupa surat asli pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia.

Penyidik turut menyita surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan atas nama Sitti Husniah Talenrang.

Sibarani menyebut, hingga pemeriksaan tersebut, baru Husniah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Untuk Pasal 394 pada saat ini, untuk saat ini hanya ibu tersebut tersangka,” tegas Sibarani.

Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Atas sangkaan tersebut, Husniah terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” tandas Sibarani.

Juga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Di sisi lain, Husniah juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan Kabupaten Gowa. Perkara tersebut ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dalam kasus itu, penyidik mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Untuk dugaan TPPU, penyidik menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.Pasal 12 UU Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Husniah sebelumnya telah ditahan di Rutan Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi tersebut.

Kini, Husniah menghadapi dua proses hukum berbeda yang ditangani jajaran penyidik kepolisian. (N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain