Berita  

HUT KAI ke 18 , Hadiri DPD Sumut

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH, menegaskan bahwa eksistensi dan kiprah KAI selama 18 tahun berdiri merupakan bukti konsistensi organisasi dalam menjaga independensi profesi advokat serta berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Dr. Surya Wahyu Danil saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, keberlangsungan KAI hingga saat ini tidak terlepas dari komitmen yang telah dibangun sejak organisasi didirikan oleh almarhum Adnan Buyung Nasution, yang terus dijaga oleh seluruh jajaran kepengurusan hingga di bawah kepemimpinan Presiden KAI saat ini, Dr. H. Nasrullah, SH, MH.
“Eksistensi KAI terlihat dari konsistensi organisasi dalam menjalankan amanat pendiri. Salah satu ciri khas KAI adalah sistem kepemimpinan yang dibatasi satu periode selama lima tahun sesuai AD/ART.

Ini menunjukkan komitmen organisasi terhadap regenerasi dan tata kelola yang sehat. Etika dan adab profesi tetap menjadi landasan utama yang terus kami jaga,” ujar Surya.
Ia menjelaskan, KAI selama ini aktif memberikan kontribusi terhadap pembangunan peradaban hukum Indonesia, termasuk menyampaikan berbagai rekomendasi terkait kebijakan dan regulasi hukum yang diberlakukan pemerintah.

Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa KAI merupakan organisasi advokat yang berdiri secara independen tanpa campur tangan kekuasaan politik maupun pemerintahan.
“KAI adalah organisasi yang mandiri. Tidak ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi.

Karena itu, dalam memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum, maupun kritik terhadap kebijakan publik, kami tidak pernah membawa titipan kepentingan siapa pun,” tegasnya.

Menurutnya, independensi tersebut menjadi modal penting bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

“Kami tidak menghendaki adanya konflik kepentingan dalam organisasi profesi.

Jika ada pengurus yang merangkap jabatan strategis dalam kekuasaan, maka objektivitas advokat dalam membela kepentingan masyarakat bisa terganggu. Karena itu KAI menjaga prinsip kemandirian organisasi secara konsisten,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menyampaikan sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian KAI ke depan.

Di antaranya adalah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat yang saat ini masih berada dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembaruan terhadap Kode Etik Advokat agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu memberikan kepastian bagi para advokat dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kode etik advokat perlu diperbarui secara menyeluruh agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik profesi.

Advokat harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas pembelaan hukum secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Surya menilai bahwa perbedaan pandangan hukum di antara para advokat maupun dengan institusi negara merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi sentimen personal yang dapat merusak tujuan penegakan hukum.
“Advokat boleh berbeda pendapat, berbeda argumentasi, bahkan berseberangan dalam pandangan hukum.

Namun yang tidak boleh adalah menyerang pribadi atau membangun sentimen terhadap orangnya. Semua pihak harus dewasa dalam menyikapi perbedaan demi terwujudnya keadilan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum, mulai dari advokat, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga masyarakat sipil, untuk membangun persepsi yang sama dalam mengimplementasikan hukum secara adil dan berkeadilan.

“Hukum jangan hanya memberikan manfaat bagi kelompok tertentu, tetapi harus benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Karena itu diperlukan sinergi antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir terhadap berbagai kebijakan maupun regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Surya berharap seluruh elemen bangsa dapat menjaga semangat reformasi hukum demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kita ingin hukum hadir sebagai instrumen keadilan, bukan alat yang menimbulkan ketakutan atau kesan kriminalisasi.

Negara ini adalah negara hukum, sehingga hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang nyata bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain