Kamar di Sugian Lauk Digeledah, Polisi Amankan 1,32 Gram Sabu dan Sejumlah Perlengkapan

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR — Aparat Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (29) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sambelia. Dari penggeledahan sebuah kamar di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Penindakan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. untuk ditindaklanjuti.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., selanjutnya bergerak menuju lokasi dengan empat personel. Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas mendatangi kamar yang ditempati AS dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun serta ketua RT.

Pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian AS tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian memeriksa bagian dalam kamar dan beberapa tempat yang dinilai dapat digunakan untuk menyimpan barang terlarang.

Di atas sebuah meja, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Tidak jauh dari temuan tersebut, polisi juga mendapati sebuah bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat hisap.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah kotak berwarna hitam yang berada di lantai. Dari dalam kotak itu, polisi menemukan dua plastik klip lain berisi kristal bening diduga sabu. Turut ditemukan dua korek api gas, sebuah gunting, sendok pipet, satu telepon seluler Android dan uang tunai Rp270 ribu.

Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong yang ditemukan di atas lemari. Setelah seluruh temuan dikumpulkan, berat bruto kristal bening yang diduga sabu tercatat mencapai 1,32 gram.

Menurut keterangan kepolisian, AS mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pria itu kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,32 gram, satu kotak hitam, plastik klip kosong, sebuah bong, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, telepon seluler Android serta uang tunai Rp270 ribu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba yang dinilai dapat membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan keluarga.

Rusmaladi juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Ia memastikan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan tetap dirahasiakan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain