Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Dalam Oprasi Senpi Musi Tahun 2026, yang di adakan dan di gelar di wilayah Hukum polres Oku Timur, Jajaran sesuai dengan. STR Kapolres Oku Timur Nomor: STR / 33 / VI / OPS. 1. 3. / 2026, Tanggal 11 Juni 2026, tentang Direktif pelaksanaan Oprasi Senpi Musi 2026 Polres Oku Timur, Polsek Semendawai Suku III menerima penyerahan I ( Satu) pucuk Senjata Api Rakitan dari tokoh masyarakat Desa Taraman Jaya, kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan, Senpi tersebut di serahkan langsung kepolsek Semendawai Suku III oleh kepala Desa Taraman Jaya Fahrur pada Hari Senin ( 15 / 06 / 2026 ), sekira pukul, 12. 30 wib.
Penyerahan Senpi tersebut, di benarkan dan di terima langsung oleh kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., M. M, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, Ipda M. Indra Fahrozi, S. H, yang juga di hadiri dan di saksikan langsung oleh, KSPK Aiptu Made Murdin, Kanit Intelkam Aiptu Ferdinando Silalahi. S, H., Katim Buser Aipda Iwan dan personil polsek Semendawai Suku III. Barang Bukti yang di serahkan berupa. ” Satu pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek jenis pistol Revolver berwarna Emas berikut 8 Butir Amunisi.” Jelasnya. Giat tersebut, juga di buatkan BA dan juga di tandatangani oleh para pihak, selanjutnya Senpira sementara di simpan di Gudang Reskrim Polsek Semendawai Suku III yang nantinya akan di serahkan ke Sat Reskrim polres Oku Timur.
Dalam kesempatan ini kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Antoni Steven. S, Kom., M. m, juga menyampaikan pesan serta himbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur, kalaupun masih ada masyarakat yang menyimpan, menyembunyikan, memiliki dan menguasai Senjata Api jenis apapun agar segera menyerahkannya kepihak yang berwajib dengan cara menghubungi dan mendatangi, Bhabinkamtibmas ataupun perangkat Desa setempat. Tidak akan di proses dan sebaliknya kalaupun kedapatan atau tertangkap basah oleh petugas maka akan di kenakan sangsi hukuman sesuai yang berlaku menurut pasalbdan undang – undang di Negara Republik Indonesia tentang penyalahgunaan Senpira. ( Ali Wardana ).












