Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar, Basri Kajang Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polda Sulsel

Gowa, detikperistiwa.co.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Basri alias Ombas alias BK dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Namun hingga panggilan kedua, BK belum memenuhi undangan pemeriksaan.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, BK dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik menilai keterangannya penting untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Saudara Muhammad Basri alias Ombas alias BK telah kami panggil. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya kami melayangkan panggilan pertama sekitar dua pekan lalu,” kata Jufri kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Jufri berharap BK bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, kehadiran saksi sangat dibutuhkan agar proses penyelidikan berjalan maksimal.

“Kami berharap yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Kehadiran saksi sangat penting untuk membuat terang perkara yang sedang kami selidiki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat panggilan telah dikirim ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) BK. Penyidik juga menyampaikan informasi pemanggilan melalui pihak-pihak yang dianggap dapat meneruskannya.

“Semua pihak yang kami panggil memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses hukum. Karena itu kami mengedepankan sikap kooperatif dari setiap saksi,” jelasnya.

Jufri menegaskan penyidik akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila BK kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Apabila panggilan tidak dipenuhi, tentu kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jufri.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Rabu (29/7/2026) sore. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

“Saat ini fokus kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan,” tuturnya.

Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. Polda Sulsel juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif demi mempercepat pengungkapan kasus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain