Oku Timur – detikperistiwa.co.id
pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026, sekira pukul 11.00 Wib telah berlangsung kegiatan Kapolsek Madang Suku I dalam rangka Patroli cek Lahan Kebakaran Karhutla sekaligus penyampaian himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan / Karhutla di Wilkum Polsek Madang Suku I.
Dalam kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, SH., MM., CPM., di dampingi Kanit Samapta Polsek Madang Suku I, Iptu A. Sugeng Bintoro dan dikuti oleh, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, Ipda Zainuddin, S. H, Kanit Binmas, Aipda Arif Budiman, Kanit Intelkam Aipda Didik, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku I, Anggota Polsek Madang Suku I. Adapun Rangkaian Kegiatan sebagai berikut. Sekira pukul 11.30 Wib, Kapolsek Madang Suku I, IPTU DODI MARDANI, SH., MM., CPM., berserta anggota tiba di Desa Pandansari selanjutnya langsung menuju daerah Lahan Rawa ( yang saat ini kering ) yang rawan akan terjadi kebakaran sekaligus menuju Lahan yg terbakar dan saat ini Api sudah dalam keadaan padam, namun faktor gambut sehingga bara api blm sepenuhnya mati, terbatasnya alat dan air sehingga blm bisa dipadamkan total, dimungkinkan tertiup angin akan muncul kembali Api. Dan sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek Madang Suku I, IPTU DODI MARDANI, SH., MM., CPM., berserta anggota patroli sekaligus mengecek lahan Rawa yg masuk di Desa Rasuan Darat, dan saat ini api sudah dalam keadaan padam, namun faktor gambut sehingga bara api blm sepenuhnya mati, terbatasnya alat dan Air sehingga belum bisa dipadamkan total, dimungkinkan tertiup angin akan muncul kembali Api. Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Madang Suku I, IPTU DODI MARDANI, SH., MM., CPM., menyampaikan himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan / Karhutla, diantaranya sebagai berikut. Mari bersama – sama kita menjaga lingkungan agar tercipta Sitkamtibmas yg aman dan kondusif di Wilayah, Kecamatan Madang Suku I, khususnya di Desa Pandansari, Desa Jaya Bakti dan Desa Rasuan Darat. Saat ini kita sudah memasuki cuaca kemarau dan kita lihat sudah ± hampir 3 bln tidak ada hujan, maka dari itu saya selaku kapolsek menghimbau kepada bpk² mari kita patuhi aturan daripada pemerintah terkait Karhutla / pembakaran hutan dan lahan, silahkan bpk² membuka lahan namun jangan ada aktifitas pembakaran, karena melanggar aturan tersebut bapak – bapak bisa di ancam pidana.” Sekali lagi saya selaku Kapolsek Madang Suku I menghimbau STOP KARHUTLA, bilamana ada pantaun titik Hotspot maka kami unsur Forkopimcam Madang Suku I akan cek dan turun langsung, sekaligus pemilik Lahan akan kami periksa dan meminta keterangan.” Jelasnya.
Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Pelaku Pembakaran Hutan Dikenakan Pidana Dengan Melanggar UU No. 41/ 1999, Pasal: 78, Ayat ( 3 ) UU RI No. 41,Tahun 1999, Barang Siapa Dengan Sengaja, Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar Rupiah. Kegiatan diatas akan rutin dilakukan guna menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilkum Polsek Madang Suku I, berakhir sekira pukul 14.00 Wib, giat selesai rangkaian berjalan dengan lancar dan kondusif. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).












