Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria tersangka beserta Barang Bukti (BB) saat sedang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di pinggir Jalan Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada hari Minggu (27/09/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Peristiwa pengungkapan kasus tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur Iswahyudi, S.H., serta keterangan Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Supardi, S.H., yang menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/68/IX/2026/SPKT.SAT.RES.NARKOBA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL.
Kasi Humas juga menyampaikan identitas dan peran para tersangka. Kedua tersangka yang berhasil diamankan, sebut saja dengan inisial:
1. PD Bin Bahroni
NIK: 160820130805….
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 21 tahun
Tempat/Tanggal Lahir: OKUT, 13 Agustus 2005
Agama: Islam
Suku: Komering
Status: Belum kawin
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Belum bekerja
Pendidikan Terakhir: SMP (Tamat)
Alamat: Desa Anyar RT.006 RW.006, Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja, Kab. OKU Timur
Nomor HP Tsk: –
Merk HP Tsk: –
IMEI HP:
IMEI 1: –
IMEI 2: –
Nama DPO: BENI (DPO)
Nomor Rekening Tsk: –
Status Tersangka: Kurir
2. DN Bin Samsul Jamal (ALM)
NIK: 160820010798….
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 28 tahun
Tempat/Tanggal Lahir: OKUT, 01 Juli 1998
Agama: Islam
Suku: Komering
Status: Belum kawin
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Belum bekerja
Pendidikan Terakhir: SMP (Tamat)
Alamat: Desa Anyar RT.001 RW.001, Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja, Kab. OKU Timur
Nomor HP Tsk: –
Merk HP Tsk: –
IMEI HP:
IMEI 1: –
IMEI 2: –
Nama DPO: –
Nomor Rekening Tsk: –
Status Tersangka: Kurir
“Ujar Kasi Humas yang juga membeberkan kronologi kejadian yang berawal pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan yang berada di Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama PD Bin Bahroni dan DN Bin Samsul Jamal (ALM), yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang pelaku tindak pidana narkotika yang sering melakukan transaksi di sekitar pinggir jalan yang berada di Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Mendapati kabar tersebut, selanjutnya Anggota Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit, Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.
Kemudian, pada saat sedang melintas di pinggir jalan tersebut, personel Unit I Satres Narkoba melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, personel Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara PD Bin Bahroni dan DN Bin Samsul Jamal (ALM).
Pada saat penggeledahan, Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur menemukan 7 (tujuh) butir pil ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu di kantong depan celana sebelah kanan yang dipakai saudara yang mengaku bernama PD Bin Bahroni.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap saudara PD, bahwa benar barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan saudara DN Bin Samsul Jamal (ALM), yang didapat dari saudara BN Bin … (DPO) dengan cara patungan untuk membeli narkotika pil ekstasi tersebut.
Selanjutnya, guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB).”
“7 (tujuh) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi berlogo Labubu warna abu-abu dengan berat bruto 2,79 gram (dua koma tujuh sembilan gram), 1 (satu) helai celana panjang warna navy milik saudara PD Bin Bahroni,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ali Wardana)













