Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem agar segera menemui massa aksi penolakan kebijakan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat agar situasi tidak terus berkembang dan menimbulkan keresahan publik.
Menurut Arizal Mahdi, komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial serta meredam ketegangan di tengah gelombang aksi penolakan yang berkembang di Banda Aceh.
“Kalau memang pembatasan JKA itu berkaitan dengan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak ada yang harus ditakutkan. Rakyat Aceh hanya membutuhkan penjelasan yang jujur dan transparan dari pemimpinnya,” ujar Arizal Mahdi.
Ia menilai masyarakat Aceh selama ini menaruh harapan besar terhadap keberlanjutan program JKA karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat, terutama masyarakat kecil dan masyarakat di daerah terpencil.
Dalam debat Pilkada Aceh 2024, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah diketahui menyampaikan komitmen pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok Aceh sebagai bagian dari visi-misi pembangunan mereka.
Selain itu, dalam dokumen visi-misi resmi pasangan Mualem–Dek Fadh pada Pilkada Aceh 2024 juga disebutkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Polemik Pergub terkait JKA kini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh. Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan anggota DPRA menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA diduga bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program JKA di Aceh.
Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana dikenal dalam asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Karena itu, sejumlah pihak meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap substansi Pergub tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Arizal Mahdi menegaskan bahwa janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat saat masa kampanye seharusnya menjadi dasar moral bagi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.
“Ketika masyarakat merasa khawatir terhadap layanan kesehatan mereka, maka pemerintah harus hadir menjelaskan, bukan membiarkan masyarakat bertanya-tanya. Semakin lama tidak dijelaskan, maka persoalan ini akan semakin berkembang dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA segera duduk bersama mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan publik maupun ketidakpastian di tengah masyarakat.
Selain itu, Arizal Mahdi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan JKA sehingga situasi kondusif di Aceh tetap terjaga.
Program JKA selama ini dikenal luas sebagai salah satu simbol pelayanan kesehatan masyarakat Aceh pascaperdamaian dan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat perlu dikomunikasikan secara hati-hati, terbuka, dan mengedepankan kepentingan rakyat.
“Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut hak dasar masyarakat harus dijelaskan secara terbuka, bijaksana, dan mengedepankan kepentingan rakyat Aceh,” tutup Arizal Mahdi.












