Kian Marak! Tambang Ilegal Diduga Robin Suntik Beroperasi di Pantai Mirang Manggar, Beltim
Belitung Timur
Aktivitas penambangan timah ilegal kembali marak di wilayah pesisir Pantai Mirang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan pantauan warga di lapangan, aktivitas tambang ilegal jenis Robin (ponton apung kecil) suntik beroperasi bebas di bibir pantai Mirang, bahkan diduga sudah merusak kawasan pesisir dan ekosistem laut.
“Benar bang, ada beberapa unit Robin suntik nambang di Pantai Mirang. Sudah beberapa minggu ini beroperasi, siang malam,” ungkap salah satu nelayan Mirang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2026).
Warga dan nelayan setempat mengeluh karena aktivitas tersebut merusak mata pencaharian mereka. Selain merusak terumbu karang dan biota laut, alur perahu nelayan juga terganggu.
Yang lebih disoroti warga, aktivitas tersebut seolah kebal hukum dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
“Kami heran, tambang ilegal di depan mata, di pantai Mirang, kok dibiarkan. Kami minta APH dan Satpol PP serta DLH Beltim segera tertibkan. Kalau dibiarkan, pantai Mirang bisa hancur,” tegas warga.
Menurut informasi yang dihimpun, tambang Robin suntik tersebut diduga tidak memiliki izin resmi (IUP) dan masuk kategori Illegal Mining sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Polres Belitung Timur, dan pihak terkait, Pihak Kecamatan Manggar dan DLH Beltim, segera melakukan penertiban.
Pemilik aktivitas tambang tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Pihak Kecamatan Manggar dan DLH Beltim
Detikperistiwa.
*Penulis: Tim Investigasi*













