Koordinator Relawan Minta Pergub Pembatasan JKA Ditinjau Ulang

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Koordinator Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Hendra, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera meninjau ulang, merevisi, bahkan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 tersebut dinilai tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga dianggap tidak sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Aceh yang selama ini menjadi dasar perlindungan kesehatan masyarakat Aceh.

Menurut Hendra, pembatasan layanan JKA hanya bagi masyarakat kategori desil 1 hingga 7 tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Ia menilai masih banyak warga yang secara administratif tercatat berada pada kategori desil tinggi, namun dalam kenyataannya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya pengobatan maupun iuran BPJS Mandiri.

“Rakyat Aceh tidak boleh kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administratif dan ketidaktepatan data. JKA lahir dari semangat melindungi seluruh rakyat, bukan membatasi siapa yang layak hidup sehat,” tegas Hendra, Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas menerima berbagai laporan masyarakat dari wilayah perbatasan, pedalaman, hingga perkotaan terkait kesulitan memperoleh layanan kesehatan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Mulai dari pasien rawat inap, penderita penyakit kronis, hingga warga kurang mampu yang tidak lagi tercakup sebagai penerima manfaat JKA.

Menurutnya, JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan biasa, melainkan bagian dari perjuangan panjang rakyat Aceh dalam menghadirkan keadilan sosial pasca-perdamaian dan simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.

Selain persoalan hukum dan perlindungan sosial, Hendra juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat Aceh yang dinilai masih berat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, tingkat kemiskinan Aceh pada September 2024 masih berada di angka 12,64 persen dengan jumlah penduduk miskin mencapai sekitar 718.960 jiwa. Aceh juga masih termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatera.

Di sisi lain, persoalan kesehatan mental di Aceh juga disebut memerlukan perhatian serius. Data Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh mencatat sekitar 21 ribu hingga 22 ribu warga Aceh mengalami gangguan kesehatan jiwa, dengan lebih dari 50 persen masuk kategori berat. Bahkan, tercatat sedikitnya 114 warga masih berada dalam kondisi pemasungan.

Menurut Hendra, tingginya angka gangguan kesehatan jiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor tekanan ekonomi, konflik masa lalu, bencana, dan persoalan sosial yang masih membekas di tengah masyarakat Aceh.

Ia menambahkan, masyarakat Aceh juga baru melewati berbagai musibah dan tekanan sosial dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari persoalan ekonomi, bencana alam di sejumlah wilayah, hingga meningkatnya beban hidup masyarakat pasca krisis.

Karena itu, kebijakan pembatasan layanan JKA dinilai berpotensi menambah keresahan sosial apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh. Ia khawatir, apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara bijaksana, masyarakat kecil akan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.

“Kami berharap persoalan ini segera ditangani secara bijaksana dan mengedepankan kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut hak dasar kesehatan justru memunculkan rasa ketidakadilan baru di tengah masyarakat Aceh,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dijaga, terutama di Aceh yang memiliki sejarah panjang konflik dan perjuangan perdamaian. Karena itu, setiap kebijakan publik diharapkan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, keadilan sosial, dan dialog bersama masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di kemudian hari.

Hendra juga mengingatkan bahwa semangat mempertahankan JKA sebelumnya menjadi bagian dari harapan besar masyarakat terhadap kepemimpinan Muzakir Manaf. Karena itu, publik berharap Pemerintah Aceh tetap konsisten menjaga semangat dasar JKA sebagai bentuk perlindungan sosial bagi rakyat.

Ia menegaskan pihaknya memahami pemerintah memiliki tantangan dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola program kesehatan. Namun menurutnya, kebijakan publik tetap harus memastikan masyarakat kecil tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap Pergub tersebut, pihaknya juga mendorong Pemerintah Aceh melakukan verifikasi ulang data desil secara transparan, berbasis data yang akurat, dan melibatkan partisipasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi penerima manfaat yang berujung hilangnya hak pelayanan kesehatan.

Polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sendiri belakangan menjadi perhatian berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh disebut telah menyepakati usulan pencabutan aturan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum karena dinilai menimbulkan persoalan hukum serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Selain itu, berbagai elemen masyarakat, organisasi sipil, akademisi, hingga tokoh daerah turut menyuarakan harapan agar kebijakan JKA tetap berpihak pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Aceh.

Menurut Hendra, JKA selama ini bukan hanya program kesehatan, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam melindungi rakyat Aceh. Karena itu, setiap kebijakan terkait JKA diharapkan tetap berpijak pada nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat perlindungan terhadap masyarakat yang paling rentan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan evaluasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tersebut.

Detik Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain