Berita  

Lembaga Asli Anak BelawanTelah Melaporkan Nelson Siregar Akibat Fitnah Nya membawa bawa LAAB Di Salah Satu Media Sosial Dan Berita Online

Belawan – detikperistiwa.co.id

Menanggapi rilis pemberitaan yang diterbitkan oleh media suaraburuhnasional.com dan beberapa portal berita daring terkait perselisihan yang terjadi di Star Kuphi, Jalan Sumatera, Kecamatan Medan Belawan, selaku rekan-rekan yang mendampingi Ustadz M. Nabawi, tentang membawa bawa perselisihan ini dengan Lembaga Asli Anak Belawan yg seolah olah Lembaga Asli Anak Belawan ini mendukung inisial N dalam perseteruan ini, mengakibatkan tidak terimanya Ketua LAAB dan anggota di kait katakan nama Lembaga LABB, dengan perseteruan ini kami selaku pengurus LABB meminta dengan saudara Nelson Siregar untuk mempertanggung jawabkan apa yg telah dia buat di media tersebut,

Nelson Siregar di kenakan pasal UUD
Pasal .): Menuduh seseorang atau Lembaga (LABB) melakukan perbuatan tertentu dengan maksud merusak kehormatan nama baik Lembaga /nama baik persenel/orang, dan tuduhan itu diketahui tidak benar. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta).Pasal 433 (Pencemaran Nama Baik): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di depan umum. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Inti permasalahanya adalah
Kehadiran anggota LAAB di Star Kuphi justru untuk mengklarifikasi mengapa saudara Nelson Siregar menyeret-nyeret nama lembaga LAAB dan personal Ustadz M.Nabawi ke dalam pusaran isu perjudian tersebut tanpa adanya konfirmasi (check and recheck) terlebih dahulu.

1. Kronologi Sebenarnya: Undangan Tabayyun yang Dibalas Provokasi
Pertemuan di Star Kuphi Belawan pada awalnya diinisiasi sebagai ruang Tabayyun (Klarifikasi) yang elegan, sesuai dengan tuntunan agama dan semangat Kode Etik Jurnalistik. Kami datang dengan itikad baik untuk mempertanyakan dasar tulisan saudara Nelson Siregar yang dinilai membawa bawa Lembaha asli anak Belawan ini dalam kasus ini dan tendensius , serta sarat muatan fitnah dan isu SARA.

Namun, sepanjang pertemuan, saudara Nelson Siregar justru menunjukkan sikap yang arogan, dalam kondisi mabuk, Menggeber-geber sepeda motor, defensif, dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang memancing emosi.

Nelson Siregar telah memfitnah dan membuat isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).imabas hal tersebut Ustad .M.Nabawi telah melaporkan Nelson Siregar Ke polrespelabuhan belawan . dan LAAB akan menyusul membuat laporan dan “ustad Nabawi sudah melaporkan saudara Nelson Siregar ke polrespelabuhan belawan pada tanggal 4 Juni 2026 pada pukul 14.25 wib dan saat ini dalam proses ” ujarnya.

(IL) Sumber Ustad M Nabawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain