Lima Jurnalis Hadapi Proses Hukum di Tangerang, Penanganan Kasus Dipertanyakan

Detikperistiwa.co.id – TANGERANG – Penanganan perkara yang melibatkan lima jurnalis di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan. Mereka disebut sedang menelusuri dugaan distribusi obat keras ketika rangkaian kejadian pada 25 Agustus 2026 berujung pada proses hukum terhadap kelimanya.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, kelima wartawan berada di lokasi untuk melakukan kegiatan investigasi berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tertentu yang tergolong obat daftar G.

Dalam kegiatan tersebut, mereka disebut berupaya membawa seorang yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas penjualan obat untuk diserahkan kepada kepolisian. Namun, proses tersebut tidak berlangsung mulus dan kemudian berkembang menjadi perselisihan di lapangan.

Pihak keluarga serta rekan-rekan sesama wartawan menyebut terjadi tindakan intimidasi sebelum kelima orang tersebut diamankan. Mereka juga mengaku para wartawan mengalami pemukulan. Kendaraan yang dipakai rombongan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan, sementara telepon seluler atau perangkat komunikasi mereka disebut sempat diambil.

Setelah kejadian itu, kelima wartawan dibawa ke Polsek Teluknaga dan kemudian menjalani proses hukum. Situasi tersebut memicu keberatan dari keluarga dan kuasa hukum yang meminta kejelasan mengenai rangkaian penanganan perkara.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan akses komunikasi. Keluarga salah seorang wartawan disebut sempat menerima informasi lokasi dari yang bersangkutan sebelum kejadian berlangsung, tetapi setelah berada dalam penanganan aparat, keluarga mengaku tidak memperoleh komunikasi secara cepat dengan anggota keluarganya tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti dokumen penahanan. Berdasarkan informasi yang mereka terima, kelima wartawan diamankan pada 25 Agustus, sedangkan surat perintah penahanan baru disampaikan pada 27 Agustus 2026.

Surat perintah tersebut disebut diterbitkan penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, pada 27 Agustus 2026.

Perbedaan waktu antara awal pengamanan dengan penerbitan dokumen penahanan itu kini menjadi salah satu dasar permintaan klarifikasi dari pihak hukum. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara rinci setiap tahapan yang dilakukan, termasuk dasar tindakan terhadap para wartawan dan mekanisme perubahan status mereka menjadi tersangka.

Perkara yang menjerat kelima wartawan juga menjadi perhatian. Informasi yang diperoleh redaksi menyebut perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan dengan nilai sekitar Rp190 ribu.

Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan konteks perkara tersebut karena pada saat berada di lokasi, kelima wartawan disebut tengah melakukan penelusuran terkait dugaan perdagangan obat keras.

Selain meminta penjelasan mengenai perkara yang disangkakan, pihak kuasa hukum mendorong agar peristiwa lain yang terjadi di lokasi ikut diperiksa. Dugaan pemukulan dan intimidasi, kerusakan kendaraan, serta dugaan pengambilan alat komunikasi dinilai perlu mendapatkan penanganan yang jelas apabila terdapat laporan dan bukti pendukung.

Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, transparansi diperlukan untuk menjelaskan apakah seluruh proses sejak pengamanan pada 25 Agustus hingga keluarnya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan status kelima orang itu sebagai pekerja media. Pihak redaksi menilai perlu ada kejelasan apakah kegiatan yang mereka lakukan pada saat kejadian merupakan bagian dari tugas jurnalistik, mengingat pelaksanaan kerja pers memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, kepolisian diminta menyampaikan penjelasan mengenai kronologi, pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, prosedur penahanan, serta perkembangan laporan atau informasi terkait dugaan kekerasan yang dialami para wartawan.

Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota diharapkan memberikan keterangan resmi agar publik memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut dan tidak hanya berdasarkan versi salah satu pihak.

Sampai informasi ini disusun, pihak yang merasa berkepentingan masih meminta agar seluruh fakta dalam kejadian tersebut dibuka secara terang melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain