Detikperistiwa.co.id – SERANG — Polemik mengenai dugaan pungutan dalam layanan administrasi kependudukan di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, belum sepenuhnya berakhir. Pernyataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang memastikan layanan kependudukan tidak dipungut biaya justru diikuti munculnya sejumlah tanggapan masyarakat di media sosial.
Disdukcapil Kabupaten Serang sebelumnya menyampaikan penegasan bahwa pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP, merupakan layanan gratis. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (30/8/2026) setelah muncul pemberitaan mengenai adanya dugaan pungutan di lingkungan pelayanan UPT Capil Kecamatan Anyar.
Instansi tersebut juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai dapat membentuk persepsi negatif terhadap pelayanan pemerintah. Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam perbincangan publik.
Pasalnya, setelah berita mengenai dugaan pungutan beredar, sejumlah pengguna media sosial ikut menyampaikan komentar mengenai pengalaman mereka ketika berhadapan dengan layanan administrasi kependudukan. Ada warga yang mengaku pernah menemukan persoalan terkait biaya pelayanan, meskipun keterangan tersebut masih sebatas pernyataan di ruang publik dan belum melalui proses pembuktian resmi.
Munculnya kesaksian tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pungutan liar terjadi di UPT Capil Anyar. Namun, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan secara konsisten.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pungutan diterima Media Kabar Bahri dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian diolah menjadi pemberitaan berdasarkan keterangan sumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana.
Dalam proses peliputan, pihak UPT Capil Anyar juga telah dimintai keterangan mengenai tudingan tersebut. Bantahan dari pihak yang dikonfirmasi menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perbedaan keterangan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan seharusnya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif. Dengan begitu, polemik tidak berhenti pada saling bantah atau perdebatan di media sosial.
Disdukcapil Kabupaten Serang dinilai memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara lebih terbuka dengan melakukan penelusuran terhadap proses pelayanan di UPT Capil Anyar. Pemeriksaan dapat mencakup mekanisme pelayanan, aktivitas petugas, hingga kemungkinan adanya laporan masyarakat sebelumnya.
Keterbukaan hasil pengawasan juga penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jika pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar dapat menunjukkan bahwa pengawasan internal berjalan.
Pelayanan administrasi kependudukan sendiri merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kepastian mengenai biaya, prosedur, serta mekanisme pengaduan menjadi hal yang tidak boleh menimbulkan keraguan.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan juga perlu memiliki akses terhadap saluran pengaduan resmi dan mengetahui bagaimana laporan mereka ditindaklanjuti. Sistem pengawasan yang jelas dapat mencegah persoalan serupa berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap pelayanan pemerintah.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran juga harus tetap berpijak pada prinsip verifikasi dan keberimbangan. Informasi dari masyarakat perlu ditempatkan sebagai dugaan atau laporan sampai terdapat fakta yang dapat membuktikannya.
Persoalan mengenai identitas sumber pun merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki aturan tersendiri. Dalam keadaan tertentu, pers dapat menjalankan hak tolak untuk menjaga kerahasiaan identitas sumber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan dugaan pungutan di Capil Anyar sebaiknya tidak diarahkan menjadi perselisihan antara media dengan pemerintah. Kepentingan yang lebih besar adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kependudukan secara transparan, mudah, dan sesuai aturan.
Media Kabar Bahri tetap memberikan ruang kepada Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar untuk menyampaikan hak jawab dan informasi tambahan mengenai persoalan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang dipublikasikan terkait dugaan pungutan tersebut. Publik pun masih menunggu kejelasan mengenai kondisi sebenarnya dan langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh instansi terkait.
Dengan adanya penjelasan dan pemeriksaan yang terbuka, polemik diharapkan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial, tetapi menghasilkan kepastian mengenai kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Anyar.(red)












