Lima Orang Diduga Diamankan, Empat Direhabilitasi, Muncul Dugaan Permintaan  Rp15 Juta per Orang

Detikperistiwa.co.id

PASURUAN – Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polres Pasuruan Kabupaten memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui informasi tersebut, sementara hasil investigasi MEDIA menemukan sejumlah fakta dan keterangan yang berbeda.

Berdasarkan informasi awal, pada 1 Juni 2026 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan diduga mengamankan dua warga Dusun Kalirejo, Desa Karangpanas, Kecamatan Sukorejo, berinisial HK dan AF terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, hasil investigasi lanjutan yang dihimpun AWAK MEDIA menunjukkan jumlah orang yang diamankan diduga bukan dua, melainkan lima orang, yakni HK, AF, NF, HL, dan SM. Dari lima orang tersebut, narasumber menyebut SM diduga diproses hukum sebagai tersangka, sedangkan HK, AF, NF, dan HL diarahkan menjalani rehabilitasi.

Narasumber juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada keluarga empat orang tersebut. Menurutnya, seseorang yang identitasnya tidak diketahui meminta uang dengan alasan agar perkara tidak diproses lebih lanjut dan para terduga dapat menjalani rehabilitasi.

“Awalnya diminta Rp20 juta per orang, lalu disepakati Rp15 juta per orang,” ungkap narasumber.

Saat dikonfirmasi, Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan membantah mengetahui adanya dugaan tersebut.

“Terkait nominal yang sampean sampaikan kami tidak tahu-menahu.” Jelas nya. Sabtu (18/7/26)

Sebelumnya, Kanit juga memastikan tidak ada praktik tangkap lepas dan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan penting. Jika Kanit mengaku tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang, lalu siapakah orang yang dimaksud narasumber? Apakah anggota kepolisian, oknum yang mengatasnamakan aparat, atau pihak lain?

Pertanyaan itu menjadi penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatresnarkoba dan Kapolres Pasuruan Kabupaten mengenai hasil investigasi tersebut, termasuk jumlah sebenarnya orang yang diamankan, status hukum masing-masing, dasar rehabilitasi empat orang yang disebut narasumber, serta identitas pihak yang diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terduga. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain