Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis bebas terhadap M Taufikurochman (23) terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekalongan. Atas amar putusan tersebut, terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 lalu, kemudian langsung bebas.
“Dengan ini mengadili terdakwa M Taufikurochman Als Topik Bin Matori, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dakwaan subsidiair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan Primair maupun dakwaan subsidiair,” kata Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti SH MH didampingi anggota Veni Wahyu Mustikarini SH MKn dan Rino Ardian Wigunadi SH MH, saat membacakan putusan di PN Pekalongan, Kamis 22 Mei 2026 siang.
Hakim dalam putusan turut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan putusan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan. Perihal dakwaan primair Pasal 114 Ayat (1) No. 35 tahun 2009 Jo No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026, subsudair Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu dinyatakan tidak terbukti.
Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada M Taufikurochman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentangg Penyesuaian Pidana
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.
Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa. Selain itu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Ditemui usai sidang, Sumadi SH MH yang juga Ketua DPC Ferari Pekalongan, didampingi Tim Kuasa Hukum Sudirman SH dan Gumono SH MH mengaku bersyukur klien-nya telah mendapatkan keadilan, setelah menjalani proses penyelidikan hingga persidangan di pengadilan sampai akhirnya divonis bebas. “Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, putusan ini berdasarkan fakta selama di persidangan,” terang Sumadi. Dalam persidangan, lanjut Sumadi, dari sejumlah saksi, apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti.
Sementara itu, Matori selaku orang tua terdakwa menyatakan hal yang sama. Pihaknya bersyukur, putranya telah mendapatkan keadilan sehingga divonis bebas. “Majelis hakim yang telah mengadili dalam perkara ini, telah mengadili seadil-adilnya, sehingga anak saya mendapatkan keadilan,” tutur Matori.
Seperti diketahui, bahwa terdakwa M Taufikurochman, diamankan anggota tim Satresnarkoba Pekalongan, setelah sebelumnya mengamankan M Iqbal, terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu diwilayah Kedungwuni Pekalongan, dengan barang bukti shabu seberat bruto 0,29 gram dan 0,15 gram, Jumat 10 Oktober 2025 pukul 15.00 Wib
Dari keterangan M Iqbal, bahwa shabu dimaksud diperoleh dari terdakwa. Sekira pukul 19.30 Wib, petugas mengamankan terdakwa didalam rumah terdakwa di Poncol, Kota Pekalongan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu siap edar, 1 buah timbangan digital merek ACAS warna hitam, dan barang bukti lainnya. [ Selengkapnya dikolom komentar ]
*Sumber: SuaraMerdeka. Com












