Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis bebas terhadap M Taufikurochman (23) terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pekalongan. Atas amar putusan tersebut, terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 lalu, kemudian langsung bebas.

“Dengan ini mengadili terdakwa M Taufikurochman Als Topik Bin Matori, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dakwaan subsidiair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan Primair maupun dakwaan subsidiair,” kata Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti SH MH didampingi anggota Veni Wahyu Mustikarini SH MKn dan Rino Ardian Wigunadi SH MH, saat membacakan putusan di PN Pekalongan, Kamis 22 Mei 2026 siang.

Hakim dalam putusan turut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan putusan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan. Perihal dakwaan primair Pasal 114 Ayat (1) No. 35 tahun 2009 Jo No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026, subsudair Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu dinyatakan tidak terbukti.

Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada M Taufikurochman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentangg Penyesuaian Pidana

Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.

Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa. Selain itu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Ditemui usai sidang, Sumadi SH MH yang juga Ketua DPC Ferari Pekalongan, didampingi Tim Kuasa Hukum Sudirman SH dan Gumono SH MH mengaku bersyukur klien-nya telah mendapatkan keadilan, setelah menjalani proses penyelidikan hingga persidangan di pengadilan sampai akhirnya divonis bebas. “Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, putusan ini berdasarkan fakta selama di persidangan,” terang Sumadi. Dalam persidangan, lanjut Sumadi, dari sejumlah saksi, apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti.

Sementara itu, Matori selaku orang tua terdakwa menyatakan hal yang sama. Pihaknya bersyukur, putranya telah mendapatkan keadilan sehingga divonis bebas. “Majelis hakim yang telah mengadili dalam perkara ini, telah mengadili seadil-adilnya, sehingga anak saya mendapatkan keadilan,” tutur Matori.

Seperti diketahui, bahwa terdakwa M Taufikurochman, diamankan anggota tim Satresnarkoba Pekalongan, setelah sebelumnya mengamankan M Iqbal, terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu diwilayah Kedungwuni Pekalongan, dengan barang bukti shabu seberat bruto 0,29 gram dan 0,15 gram, Jumat 10 Oktober 2025 pukul 15.00 Wib

Dari keterangan M Iqbal, bahwa shabu dimaksud diperoleh dari terdakwa. Sekira pukul 19.30 Wib, petugas mengamankan terdakwa didalam rumah terdakwa di Poncol, Kota Pekalongan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu siap edar, 1 buah timbangan digital merek ACAS warna hitam, dan barang bukti lainnya. [ Selengkapnya dikolom komentar ]

*Sumber: SuaraMerdeka. Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain