Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota kepolisia Sat Reskrim Polres Oku Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana kriminal kejahatan ” Pencurian Dengan Pemberatan “, sebagaimana dimaksud, dalam pasal: 477 Undang – undang, Nomor: 1, Tahun: 2023, tentang kitab Undang – undang Hukum pidana, tindak pidana kejahatan pencurian tersebut, terjadi di Areal perkebunan Sawit milik, PT. Wanakarya Mulya Kahuripan ( WMK ), kecamatan Jayapura, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), kejadian pencurian tersebut, terjadi pada Hari Sabtu ( 08/ 08/ 2026 ), sekira pukul, 01. 00 wib.
Akibat peristiwa kejadian tersebut, PT. Wanakarya Mulya Kahuripan kehilangan atau telah di rugikan, 20 tandan buah Sawit segar yang di duga telah di ambil tanpa izin alias telah di curi oleh Dua tersangka yang telah berhasil di tangkap di tempat yang berbeda oleh jajaran Anggota Sat Reskrim Polres Oku Timur, kedua tersangka dengan inisial, A. S ( 32 ) Bin Bursidi, diketahui bekerja sebagai petani, dengan Alamat Dusun Talang Kerikil, Desa Baturaja Bungin, kecamatan Bunga Mayang, kabupaten Oku Timur, dan rekannya sebut saja, R. E, alias Ujang ( 56 ) Bin Bursidi, bekerja sebagai petani, Alamat Desa Baturaja Bungin, kecamatan Bunga Mayang, kabupaten Oku Timur, penangkapan kedua tersangka di perkuat dengan laporan korban dan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/ B/ 163/ SPKT/ POLRES OGAN KEMERING ULU TIMUR/ POLDA SUMSEL, Tanggal, 08 Agustus 2026.
Penangkapan kedua tersangka dan peristiwa kejadian tersebut di benarkan langsung oleh kapolres Oku Timur, AKBP. Dr, Lalu Hedwin Hanggara. S, H., S. i, K., M. H,. M, Si., di dampingi kasat Reskrim iptu Rend Lo, melalui Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., menyampaikan kronologis kejadian, berawal Pada Hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan di Perkebunan Sawit PT WANAKARYA MULYA KAHURIPAN ( WMK ), kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Sebelum kejadian pencurian berawal dari, Anggota Security yang sedang melakukan patroli di wilayah AFDELING 2 Blok L 38 yang mana pada saat sedang melakukan patroli mendapati ada beberapa orang yang diduga tersangka sedang melakukan pencurian terhadap buah Sawit di tempat tersebut, selanjutnya.
Anggota Security langsung menghubungi Anggota security lainnya untuk meminta bantuan mengamankan para tersangka dan kemudian setelah Anggota Security yang lainnya datang kelokasi langsung mencoba melakukan penangkapan terhadap para tersangka, akan tetapi para tersangka malah mencoba untuk, kabur alias melarikan diri dari lokasi, sehingga Anggota Security pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun.
Pada saat saudara Budi Irawan Bin Mardianto ( Alm ) dan saudara Yenudin hendak melakukan pengamanan terhadap para tersangka saat itu saudara Budi Irawan Bin Mardianto ( Alm ) dan saudara Yenudin sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang langsung membacok saudara Budi dan saudara Yenudin dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang yang hampir mengenai keduanya ( Budi dan Yenudin ), dan selanjutnya para tersangka berhasil kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kemudian Anggota Security langsung mengamankan barang bukti yang ada dilokasi kejadian yang berupa 20 tandan buah sawit yang baru dicuri oleh para pelaku dan 1 ( Satu ) unit sepeda Motor milik salah Satu pelaku beserta kruntung untuk mengangkut buah Sawit serta 1 ( Satu ) buah pisau egrek yang di duga merupakan alat untuk memanen buah sawit. Yang kemudian peristiwa kejadian tersebut langsung di laporkan ke polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Selain menyampaikan kronologis kejadian, Kasi Humas juga menyampaikan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, Pada Hari Selasa Tanggal 26 Agustus 2026 sekira jam 15.20 wib di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, Kasat Reskrim Polres Oku Timur, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M. H,. Memerintahkan unit Opsnal Polres Oku timur yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda M. Indra Fahrozi, S. H, melakukan pengerebelan dan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki – laki yang mengaku bernama.” Ahmad Safei Bin Bursidi yang diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di Perkebunan Sawit PT WANAKARYA MULYA KAHURIPAN ( WMK ), Kecamayan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, sebagaimana dimaksud Pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pengembangan oleh Anggota opsnal, akhirnya sekira jam 15.50,Anggota Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki – laki lainnya yang mengaku bernama Rusman Efendi Bin Bursidi, setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kemudian personel opsnal Satreskrim polres oku timur langsung mengamankan keduanya dan kemudian di bawa ke kantor Mapolres OKU Timur untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku,” Ujarnya. Selain berhasil menangkap kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ), berupa.” 1 ( Satu ) Buah Pisau Jenis golok, 1 ( Satu ) Buah Motor Kharisma, dan 20 ( Dua Puluh ), tandan buah Sawit seger.” Jelasnya. Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh petugas terhadap kasus tersebut, melakukan, 1. Riksa Pelapor, 2. Riksa Saksi – saksi, 3. Kap Tersangka, 4. Riksa Tersangka, 5. Melengkapi Mindik. Dan untuk rencana tindak lanjutnya sebagai berikut, 1. Kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Oku timur, 2. Tahap 1. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).












