Mukim Lamkuta Tolak Hasil Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan: “Ini Amanah Sejarah Masyarakat, Bukan Milik Kelompok Tertentu!”

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Imum Mukim Lamkuta, Kecamatan Jangka, H. Nasruddin yang akrab disapa Mukim Din, secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang berlangsung pada Selasa, 3 November 2026.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Mukim Din menilai pelaksanaan Mubes X telah mengabaikan keterlibatan sejumlah unsur penting yang memiliki hubungan sejarah, moral, dan sosial dengan Yayasan Almuslim Peusangan.

Di antara unsur yang tidak dilibatkan secara semestinya adalah para pendiri, keluarga pewakaf, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan kabupaten seperti Bupati, serta unsur pemerintahan kecamatan seperti Camat dan tokoh-tokoh masyarakat Peusangan Raya.

Menurutnya, Yayasan Almuslim Peusangan bukanlah lembaga yang dapat dikelola berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Yayasan ini lahir dari perjuangan para ulama, pendiri, dan tokoh terdahulu yang mewariskan sebuah amanah besar untuk kepentingan umat dan generasi masyarakat Peusangan Raya.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan seolah-olah menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah amanah sejarah, amanah para pendiri dan pewakaf, serta kebanggaan seluruh masyarakat Peusangan Raya. Tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak menentukan masa depan yayasan tanpa menghormati aturan dan keterlibatan seluruh unsur yang berkepentingan,” tegas Mukim Din.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Mubes X yang dinilainya terkesan dipaksakan dan menghasilkan keputusan secara aklamasi tanpa transparansi yang memadai mengenai tahapan, tata tertib, pertanggungjawaban, serta mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana mestinya diatur dalam AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan.

Lebih jauh, Mukim Din menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sangat memalukan, yakni perlakuan terhadap Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, serta Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., yang menurut keterangannya mengalami pengusiran secara paksa di dalam ruang musyawarah.

“Ini sangat kita sesalkan. Ketua Dewan Pengawas seharusnya dihormati dan diberikan ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru diperlakukan sedemikian rupa. Begitu juga seorang Keuchik yang merupakan representasi masyarakat. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah yang bermartabat, bukan dengan tindakan yang mencederai kehormatan forum,” ujarnya.

Minta Kemenkumham dan Asosiasi Notaris Tidak Terburu-buru Mengesahkan

Atas berbagai persoalan tersebut, Mukim Din meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui instansi yang berwenang serta organisasi profesi notaris agar tidak terburu-buru menerbitkan atau memproses legalitas atas hasil Mubes X sebelum seluruh persoalan prosedural, administratif, dan keabsahan musyawarah diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga meminta dilakukan peninjauan terhadap legalitas dan keabsahan akta notaris yang berkaitan dengan hasil Mubes IX maupun Mubes X, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai keputusan yang masih dipersoalkan secara serius justru lebih dahulu mendapatkan pengesahan administratif, sementara keberatan masyarakat, hak para pihak yang berkepentingan, dan kepatuhan terhadap AD/ART belum diperiksa secara objektif. Kami meminta semua proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Peusangan Raya Tidak Boleh Diam!

Mukim Din mengajak seluruh masyarakat Peusangan Raya, para ulama, tokoh adat, Keuchik, Imum Mukim, keluarga pewakaf, alumni, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal masa depan Yayasan Almuslim Peusangan.

Menurutnya, perjuangan ini bukan persoalan jabatan, bukan perebutan kekuasaan, dan bukan pula kepentingan individu. Ini merupakan perjuangan menjaga kehormatan sejarah, melindungi amanah wakaf, menegakkan aturan, serta memastikan yayasan dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Jangan pernah merasa bahwa Yayasan Almuslim Peusangan hanya milik mereka yang sedang menduduki jabatan. Setiap anak Peusangan memiliki ikatan sejarah dan kebanggaan terhadap yayasan ini. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana yayasan dikelola, bagaimana asetnya dijaga, bagaimana keputusan diambil, dan kepada siapa pertanggungjawaban disampaikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, suara masyarakat yang menuntut keterbukaan tidak boleh dianggap sebagai perlawanan terhadap yayasan. Sebaliknya, suara tersebut merupakan bentuk kepedulian agar Yayasan Almuslim Peusangan tetap berdiri di atas nilai-nilai perjuangan para pendahulu.

“Selama masih ada persoalan yang belum dijelaskan, selama aturan belum dihormati, dan selama amanah para pendiri serta pewakaf belum mendapatkan kepastian, masyarakat tidak boleh berhenti menyuarakan kebenaran. Kita tidak sedang meruntuhkan Yayasan Almuslim Peusangan. Kita sedang berjuang menyelamatkan marwah dan masa depannya,” tutup Mukim Din.

Yayasan Almuslim Peusangan adalah warisan perjuangan para pendahulu, amanah umat, dan kebanggaan masyarakat Peusangan Raya. Sejarahnya tidak boleh dikuasai segelintir orang, dan masa depannya tidak boleh ditentukan dengan mengabaikan suara masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain