Berita  

Ngaku Petugas Lapas Seorang Pria Tipu Larikan Motor Warga Nusa Raya, Kini Tersangka Telah Diamankan Satreskrim Polres Oku Timur

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Satuan Reserse kriminal polres Oku Timur berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau pasal 486 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang – Undang Hukum pidana, peristiwa tersebut di alami oleh korban bernama, Ngadino warga Desa Nusa Raya, kecamatan Belitang III, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), akibat peristiwa kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan telah kehilangan 1 unit kendaraan bermotor dibawa kabur oleh tersangka dengan inisial, K. B, alias, i. B ( 49 ), saat kejadian pada Hari Kamis, 09 Juli 2026, sekira pukul, 13. 30 wib.

Sebelum kejadian pada Hari itu yang bermula pada sekira pukul 10.00 wib, saat saudara Ngadino ( korban) sedang berada di rumahnya bersama saudari. Amrini di tempat kediaman ( rumahnya) di Desa Nusa raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Pada saat itu datanglah seorang laki laki yang mengaku petugas lapas martapura bernama nyoman ( tersangka ) kemudian memberitahukan bahwa adik korban yang bernama Sarwo, sedang menjalani Hukuman di lapas martapura akan mendapat bantuan kemudian tersangka mengajak korban untuk membesuk dan selanjutnya sekira pukul 12.00 wib, korban bersama tersangka berangkat menuju polres OKU Timur dengan menggunakan kendaraan sepeda motor milik korban untuk mengambil surat keterangan sebagaimana yang di sampaikan oleh tersangka. Dalam perjalanan sesampainya disimpang tugu Adipura tersangka meminta kepada korban untuk bertukar posisi sehingga tersangka yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Setelah tiba di Halaman belakang ruang tahanan Polres oku Timur tersangka menghentikan sepeda motor dan menyuruh korban untuk turun dari kendaraan yang mereka naiki dengan alasan akan memarkirkannya, namun sayang setelah korban turun dari sepeda motor tersangka justru langsung memutar balik kendaraan dan melarikan diri alias kabur dengan membawa Helm merk Honda dan sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban ( Ngadino) mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk ; Honda Nopol : BG3221, warna silver Hitam, Tahun pembuatan 2020, Nomor rangka : MH1JM8214LK119282, Nomor Mesin : JM823-1119296,dengan harga motor RP. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) yang di bawa kabur oleh tersangka, selanjutnya korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti.

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut, adapun Sebelumnya pada hari rabu tgl 19 Agustus 2026,petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Penipuan atau perbuatan curang yang telah di lakukan oleh tersangka kepada korban, tersangka sedang berada di Desa Rasuan, Kecamatan Madang suku I, Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Oku Timur, Iptu Rendi Ramadhona, S. H,. M, H., memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Oku timur, Ipda M. Indra Fahrozi, S. H, beserta Tim Opsnal SW untuk melakukan pengecekkan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekkan informasi tersebut benar bahwa diduga tersangka sedang berada di rumah kerabatnya lokasi yang dimaksud. Dan selanjutnya, Anggota langsung bergerak sekira pukul 18.00 wib dilakukanlah penggerbekan dan penangkapan terhadap tersangka yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka diperkuat dengan laporan korban dan atau berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP- B/ 137/ VII/ 2026/ SPKT/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Juli 2026. Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB), berupa, 1 (Satu) Helai kemeja lengan panjang warna Biru dongker merk PREMIUM FOLKADOT yang siduga dipakai tersangka saat melakukukan kejahatannya, 1 (satu) helai Baju kaos warna Hitam lengan pendek merk BOOMBOGIE yang dipakai tersangka saat melalukan kejahatannya,1 (satu) helai Baju kaos lengan pendek warna Hitam bertuliskan BOOMBOGIE yang diduga di beli tersangka dari hasil kejahatannya. Adapun Tindakan yang telah dilakukan oleh petugas, 1. Membuat Laporan Polisi, 2. Riksa Pelapor, 3. Riksa Saksi – saksi, 4. Riksa Tersangka, 5. Melengkapi Mindik. Dan untuk rencana tindak lanjut, 1. Kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, 2. Koordinasi dengan JPU, 3. Mengirimkan Berkas Perkara. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain