
*Oknum Kepala Desa di Pemkab Pemalang Diduga Abaikan Jam Pelayanan, Awak Media Kesulitan Konfirmasi*
*Fungsi kontrol sosial media kembali diuji saat *awak media mendatangi kantor salah satu desa di kecamatan Pemalang kab Pemalang* pada jam kerja, untuk melakukan konfirmasi terkait pelayanan publik,1/9/2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, saat kedatangan awak media, *pintu ruang pelayanan desa dalam keadaan tertutup rapat*. Di bagian belakang kantor, terlihat salah satu perangkat desa sedang duduk santai sambil minum kopi.
Saat dikonfirmasi, perangkat tersebut menyebut bahwa *kepala desa ada di dalam*. Ketika ditanya mengapa pintu ruang pelayanan tertutup di jam kerja, jawabannya: _”karena ada AC-nya”_.
Setelah pintu dibuka oleh perangkat, ternyata *kepala desa tidak berada di ruang kerjanya*. Beliau justru berada di ruang pelayanan masyarakat bagian depan sedang asyik melihat media sosial TikTok.
Awak media kemudian menghampiri dan memberi salam. Namun *beberapa sapaan tidak langsung direspon*. Setelah merespon kepala desa baru menemui awak media dan langsung menyampaikan keluhannya terkait anggaran desa dengan nada angkuh.
*Jam pelayanan adalah hak masyarakat*
Ruang pelayanan seharusnya terbuka selama jam kerja. Tertutupnya pintu dapat menimbulkan kesan mempersulit warga yang hendak mengurus administrasi.
*Transparansi dan keterbukaan informasi*
Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki kewajiban memberikan informasi dan menerima konfirmasi dari media. Media memiliki peran sebagai kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
*Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari kepala desa terkait alasan pintu tertutup dan aktivitas di jam kerja. Pihak kecamatan dan Inspektorat Pemalang diharapkan dapat meminta klarifikasi agar tidak terjadi salah paham.
Kedatangan awak media bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk *memastikan pelayanan berjalan sesuai SOP* dan anggaran desa digunakan sebagaimana mestinya. Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik agar informasi yang sampai ke masyarakat berimbang dan akurat.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa *kepercayaan publik kepada pemerintah desa dijaga lewat sikap dan pelayanan*. Pintu kantor yang terbuka, sikap ramah, dan kesiapan memberi keterangan adalah cerminan pelayanan yang baik.
Diharapkan ke depan seluruh perangkat desa di Kecamatan Pemalang dapat *menjaga jam pelayanan, membuka akses informasi, dan siap menerima kritik membangun* demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
_”Jabatan adalah amanah. Pelayanan yang transparan adalah bukti kita menghargai kepercayaan masyarakat.”_
_Catatan Redaksi: Pihak kepala desa yang bersangkutan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Awak media terbuka untuk memuat penjelasan resmi dari pihak desa.
Red:detikperistiwa.co.id
Editorial: Kaperwil jateng










