HAK JAWAB / KLARIFIKASI
Pemerintah Desa Mendelem Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan PTSL 2024, Warga Menerima Penjelasan dan Dana Akan Dikembalikan
Mendelem, Belik, Pemalang – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh detikperistiwa.co.id pada Jumat, 6 November 2026 dengan judul “Puluhan Warga Desa Mendelem Geruduk Balai Desa, Tuntut Kejelasan 667 Sertifikat PTSL yang Diduga Bodong” dan “Program PTSL Desa Mendelem Belik Pemalang Mangkrak, Warga Geruduk Balai Desa Tagih 4.765 Sertifikat dan Uang 667 Bidang”, Pemerintah Desa Mendelem menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab ini disampaikan setelah dilakukan pertemuan dan musyawarah secara langsung antara Pemerintah Desa Mendelem dengan masyarakat Desa Mendelem yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di Balai Desa Mendelem.
1. Pertemuan Telah Dilaksanakan dan Masyarakat Sudah Menerima Jawaban
Bahwa setelah pemberitaan tersebut beredar, pihak Pemerintah Desa Mendelem telah mempertemukan dan bermusyawarah secara terbuka dengan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, telah disampaikan penjelasan secara jelas, terbuka, dan terperinci terkait dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, masyarakat menyatakan telah jelas dan menerima jawaban yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Mendelem. Dengan demikian, tidak benar apabila disebutkan bahwa sampai saat ini tidak ada penjelasan atau tidak ada jawaban dari pihak desa.
2. Pernyataan Kepala Desa Mendelem, Saryo
Kepala Desa Mendelem, Saryono, dalam pertemuan tersebut menyampaikan pernyataan yang sama dan senada dengan penjelasan yang telah diterima masyarakat.
Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mendelem tidak pernah berniat untuk mempersulit, merugikan, maupun menghilangkan hak masyarakat atas program PTSL. Seluruh proses PTSL dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang.
Kepala Desa juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan dan kurangnya komunikasi yang menyebabkan munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah Desa berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, terbuka, dan bertanggung jawab.
3. Pernyataan Budiharso Selaku Panitia / Pengelola PTSL
Hal yang sama juga disampaikan oleh Budiharso selaku pihak yang menangani / Panitia PTSL Desa Mendelem.
Budiharso menyatakan hal yang sama dengan yang disampaikan oleh Kepala Desa Saryo bahwa tidak ada niat untuk menyalahgunakan dana maupun menghilangkan bidang tanah masyarakat. Beliau menjelaskan secara rinci terkait proses pemberkasan, kendala teknis di lapangan, serta status bidang-bidang yang hingga saat ini belum terbit sertifikatnya.
Penjelasan tersebut telah diterima dan dipahami oleh masyarakat dalam pertemuan tersebut.
4. Pernyataan Sekretaris Desa Selaku PJ Desa Mendelem
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Mendelem diwakili oleh Sekretaris Desa selaku Penjabat (PJ) dari Desa juga menyampaikan sikap resmi Pemerintah Desa.
Sekdes selaku PJ Desa menyampaikan bahwa pihak Desa akan segera mengembalikan dana yang sudah masuk dari beberapa pihak / warga yang tidak menerima sertifikat tersebut.
Pengembalian dana tersebut akan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh warga, pada:
Hari Kamis yang akan datang, usai Pemilihan Calon Kepala Desa Mendelem.
Penundaan pelaksanaan pengembalian hingga usai Pemilihan Calon Kepala Desa Mendelem dimaksudkan agar proses pengembalian dapat berjalan dengan tertib, kondusif, tidak menimbulkan kegaduhan, serta tidak dikaitkan dengan kepentingan politik dalam tahapan Pilkades yang sedang berjalan.
Sekdes selaku PJ Desa menegaskan, dana tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada pihak-pihak yang berhak dan yang telah terverifikasi datanya sebagai penyetor yang belum menerima sertifikat.
5. Klarifikasi Atas Tuduhan “Sertifikat Bodong” dan “Dana Hilang”
Pemerintah Desa Mendelem dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan adanya 667 sertifikat bodong dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diberitakan adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena telah dijelaskan secara langsung dalam pertemuan dengan masyarakat.
Tidak ada dana masyarakat yang dihilangkan. Seluruh dana yang masuk akan dipertanggungjawabkan, dan bagi warga yang sertifikatnya tidak dapat diproses / tidak terbit, dananya akan dikembalikan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Sekdes selaku PJ Desa.
Pemerintah Desa juga membantah adanya sikap menghindar. Ketidakhadiran Kepala Desa dan perangkat pada saat aksi terjadi semata-mata karena adanya keperluan dinas / agenda lain, dan bukan karena menghindar dari tanggung jawab. Hal ini telah dijelaskan dan diterima oleh masyarakat dalam pertemuan lanjutan.
6. Penutup
Dengan adanya Hak Jawab ini, Pemerintah Desa Mendelem berharap masyarakat Desa Mendelem tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kondusifitas desa, khususnya menjelang Pemilihan Calon Kepala Desa Mendelem.
Pemerintah Desa Mendelem membuka diri untuk komunikasi dan musyawarah lanjutan. Segala persoalan terkait PTSL akan diselesaikan secara kekeluargaan, terbuka, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dalam pemberitaan pers, dan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan utuh.
Mendelem, 6 November 2026
Hormat Kami,
Pemerintah Desa Mendelem
Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang
Diwakili oleh:
Sekretaris Desa selaku PJ Desa Mendelem
Mengetahui:
Kepala Desa Mendelem,
SARYO
Panitia / Pengelola PTSL Desa Mendelem,
BUDIHARSO,.Spd
—————————————————-
Redaksi detikperistiwa.co.id dimohon untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional, pada tempat dan waktu yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





