Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Keamanan masyarakat dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah menjadi perhatian Haerul Fahmi. Ia menilai, maraknya penyelenggara perjalanan yang belum memiliki izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan edukasi kepada calon jemaah.
Berdasarkan perkiraan yang disampaikannya, terdapat lebih dari 280 biro perjalanan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, jumlah penyelenggara yang telah mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) disebut masih sangat terbatas, yakni hanya belasan travel.
Haerul menyampaikan hal itu pada Jumat (06/11/2026). Ia mengatakan, kondisi tersebut mendorong perlunya penelusuran terhadap biro perjalanan yang menjalankan aktivitas pemberangkatan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai pihak yang mengelola perjalanan ibadah mereka. Sebab, persoalan legalitas bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggara terhadap jemaah.
Ia mengungkapkan, praktik perjalanan haji dan umrah yang bermasalah telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah masyarakat. Bahkan, orang-orang dari kalangan guru, tokoh masyarakat, hingga pengelola yayasan turut disebut pernah mengalami persoalan serupa.
Haerul melihat masih adanya kesenjangan informasi di tengah masyarakat mengenai perusahaan perjalanan yang benar-benar memiliki kewenangan menyelenggarakan ibadah umrah. Tidak semua pihak yang memasarkan paket perjalanan merupakan penyelenggara resmi karena ada pula yang hanya bertindak sebagai agen atau perantara.
Situasi tersebut membuat calon jemaah perlu lebih teliti sebelum menentukan pilihan. Mereka harus mengetahui identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas keberangkatan, bukan sekadar mempercayai pihak yang menawarkan paket perjalanan.
Untuk mengurangi potensi kerugian, Haerul mendorong pengawasan bersama Kementerian Agama (Kemenag). Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pendataan, memantau aktivitas biro perjalanan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan penyelenggaraan umrah.
Ia juga meminta calon jemaah tidak menjadikan harga sebagai pertimbangan utama. Tawaran paket dengan biaya yang terlalu murah perlu diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat tidak terjebak dalam skema perjalanan yang tidak memiliki kejelasan.
Menurutnya, kepastian keberangkatan dan legalitas penyelenggara jauh lebih penting dibandingkan sekadar mendapatkan penawaran harga rendah.
Haerul menambahkan, terhadap biro perjalanan yang ditemukan melakukan pelanggaran, pihak berwenang dapat mengambil tindakan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Penanganannya bisa dimulai dengan pembinaan hingga pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembekuan izin.
Ia turut menyinggung pengalaman penanganan penyelenggara perjalanan yang sebelumnya bermasalah dan menimbulkan dampak terhadap ratusan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses penanganan tersebut mencakup pengumpulan informasi serta pembinaan terhadap pengelola PPIU sebelum dilanjutkan dengan langkah berikutnya.
Sementara itu, calon penyelenggara perjalanan yang ingin mendapatkan legalitas juga harus memenuhi tahapan pemeriksaan. Salah satunya melalui survei oleh pihak berwenang untuk memastikan persyaratan pendirian dan operasional telah dipenuhi.
Haerul berharap persoalan travel tanpa izin tidak terus berkembang dan menjadi ancaman bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai penyelenggara resmi harus menjadi bagian penting dari upaya perlindungan calon jemaah.
Ia pun meminta masyarakat membiasakan diri memverifikasi izin PPIU sebelum melakukan pembayaran maupun menyerahkan dokumen perjalanan. Dengan langkah tersebut, calon jemaah diharapkan dapat menghindari penyelenggara yang tidak bertanggung jawab dan memperoleh kepastian dalam menjalankan ibadah umrah.(red)







