Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem

Pemuda Asal Comal Ditangkap, Polres Pemalang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis*

Pemuda Asal Comal Ditangkap, Polres Pemalang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis*

*Pemuda Asal Comal Ditangkap, Polres Pemalang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis*

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, pada Jumat (22/5/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.

Saat dilakukan penindakan, tersangka JRA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa paket tembakau sintetis siap edar beserta alat pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pemalang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Comal dan sekitarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Wahyudi Wibowo.

Sumber: elshinta.com⁠�

Hati”dengan uang suap,bisa jdi kegagalan dri sendri,bukti jelas dan kuat

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa pemeriksaan detail dan prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan. Jika penyidik dengan sengaja memanipulasi atau tidak cermat sehingga SP3 diterbitkan secara tidak prosedural, mereka dapat dijerat sanksi hukuman kode etik serta pidana.
Berikut adalah rincian aturan dan sanksinya:

1. Dasar Hukum SP3
Penerbitan SP3 diatur secara limitatif (terbatas). Penyidik tidak boleh sembarangan menerbitkannya dan wajib melalui mekanisme gelar perkara yang ketat. Syarat sahnya SP3 merujuk pada:

Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama / Pasal 24 ayat (2) KUHAP baru: Penghentian hanya sah jika tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana, atau demi hukum.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Mewajibkan adanya gelar perkara dan persetujuan dari atasan penyidik sebelum SP3 dikeluarkan.

2. Sanksi Pelanggaran & Kode Etik
Penyidik yang menerbitkan SP3 tanpa pemeriksaan detail, melanggar standar operasional prosedur (SOP), atau menerima suap dapat dikenakan sanksi

Kode etik sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal krusial terkait pelanggaran ini meliputi:
Pasal 5 huruf a, b, dan c: Kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan norma hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menerapkan asas profesionalisme dan proporsionalitas.

Pasal 68 (Sanksi Pelanggaran KKE): Pelanggar kode etik dapat dikenakan sanksi berupa:

Permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis.

Mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan).

Mengikuti pembinaan ulang.

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika pelanggaran masuk kategori berat (misalnya: memalsukan bukti demi SP3 atau menerima suap).

NO VIRAL NO JUSTICE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain