Tabanan – detikperistiwa.com.id
Diduga telah terjadi peristiwa pencurian dengan Kekerasan di salah satu rumah warga di
Rumah milik I Putu Gede Windhu Susila yang berlokasi di Banjar Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023. Kejadian tersebut baru diketahui oleh korban sekitar pukul 14.00 wita.
Kronologi kejadian berawal
pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 14.00 wita saya bersama istri saya Komang Yanti sampai kerumah saya di banjar Umabian Desa Peken Belayu Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan setelah berjualan, sesampai di rumah saya langsung mencari anak saya Ni Putu Listya Purnami Dewi tetapi anak saya tidak saya temukan, Pada saat istri saya mau masuk kedalam rumah, istri saya sudah melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan pada saat istri saya masuk kedalam kamar tidur, justru sudah melihat keadaan lemari baju dalam keadaan terbuka dan uang yang disimpan di dalam lemari juga hilang sebesar kurang lebih Rp 7.000.000, dan pada saat istri saya melihat kearah jendela sebelah barat kamar tidur juga sudah dalam keadaan terbuka, dan akhirnya saya bersama istri kembali mencari anak saya takut ada apa-apa dengan anak saya, karna saya bersama istri tidak juga menemukan anak saya, akhirnya saya meminta tolong kepada tetangga dan keluarga saya untuk mencari anak saya, dan akhirnya para tetangga juga ikut mencari dan akhirnya tetangga saya Ibu Ayik melihat anak saya di belakang rumah saya di sebelah utara dalam keadaan tangan dan kaki terikat dan kepala dalam keadaan tertutup kain, akhirnya saya bersama keluarga melepas ikatan anak saya tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalai kerugian sekitar Rp 8.000.000,-, (delapan juta rupiah)
setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
Aparat Kepolisian menerima laporan
Informasi nomor : R/LI- / XII/2023/Reskrim tgl 12 Desember 2023.A. Dari laporan tersebut Sat Reskrim langsung
mendatangi tempat kejadian dan mengadakan olah TKP.
Menindak lanjuti kejadian tersebut dengan mengembangkan dan mengintrogasi pelapor dan para saksi-saksi. Saksi pertama Ny Putu Listya Purnami Dewi, seorang Pelajar/mahasiswa, Ny Made Mastini, Ketut Budiana, I Sekartaji,
Agus Komang Darmawan, Umbian,
alamat Banjar. Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Mengecek CCTV area seputaran TKP.
Pengambilan Lac Cid untuk celldump di TKP.
Untuk langkah selanjutnya guna mendapatkan data detail dengan
lidik ciri-ciri dan identitas pelaku menurut saksi- saksi, lebih lanjut dengan
melakukan penyisiran ulang di TKP terkait CCTV untuk mendapatkan petunjuk – petunjuk lainnya,
melakukan olah sidik jari dari temuan di TKP oleh unit Identifikasi Sat. Reskrim Polres Tabanan, bekerja dengan maksimal guna mengungkap siapa pelakunya dari kejadian ini.
Sby