PALEMBANG —detikperistiwa co id Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik monopoli tarif, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pelayanan kepelabuhanan.
Berdasarkan hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta sejumlah dokumen yang diklaim telah dikantongi, SIRA menilai terdapat beberapa persoalan serius di lingkungan kerja KSOP Kelas I Palembang yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Dalam orasinya, direktur SIRA Rahmad Sandi menyoroti dua perusahaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan khusus, yakni PT Benua Lautan Lepas (BLL) dan PT Lambung Karang Sakti/Lambung Karya Sawit (LKS).
Dugaan Monopoli Tarif dan Penghambatan Dokumen PT BLL
Sorotan pertama diarahkan kepada PT Benua Lautan Lepas (BLL). SIRA menduga adanya praktik monopoli tarif jasa kepelabuhanan yang dinilai tidak memiliki dasar kesepakatan sebagaimana mestinya.
SIRA juga mempertanyakan hubungan tata kelola pelayanan antara PT BLL dan KSOP Kelas I Palembang. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tak hanya persoalan tarif, SIRA turut mengungkap dugaan penghambatan penerbitan dokumen RPKRO dan SPoG terhadap perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menghambat kegiatan operasional perusahaan lain serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor kepelabuhanan.
Karena itu, SIRA meminta KSOP Kelas I Palembang membuka mekanisme pelayanan secara transparan dan memastikan tidak ada diskriminasi terhadap perusahaan pengguna jasa pelabuhan.
PT LKS Disorot, Dugaan Perubahan Usaha dan Izin BUP
Sorotan kedua tertuju kepada PT Lambung Karang Sakti/Lambung Karya Sawit (LKS).
SIRA mempertanyakan dugaan perubahan kegiatan usaha perusahaan dari sektor kehutanan atau pengolahan kayu menjadi usaha kelapa sawit serta pelayanan terminal umum.
Perubahan kegiatan usaha tersebut dinilai perlu diperiksa karena diduga belum dilengkapi perubahan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, SIRA menduga adanya kesepakatan yang tidak semestinya antara pihak KSOP Kelas I Palembang dan PT LKS terkait persoalan perizinan serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SIRA juga mempertanyakan dugaan operasional pelayanan terminal umum tanpa dilengkapi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepelabuhanan.
Desak Pemeriksaan Pejabat KSOP dan Pihak Perusahaan
Melalui aksi tersebut, SIRA mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang segera memberikan penjelasan terbuka dan melakukan evaluasi terhadap seluruh mekanisme pelayanan kepelabuhanan yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen perizinan, mekanisme penetapan tarif, penerbitan dokumen RPKRO dan SPoG, serta kewajiban pembayaran PNBP.
Tidak hanya itu, pejabat KSOP maupun jajaran manajemen perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut diminta memberikan keterangan agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang.
SIRA menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan bentuk dorongan agar tata kelola kepelabuhanan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum, SIRA meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Edit “mry”







