Breaking News
Warga Padati Pembukaan Alunan Budaya Pringgasela 2026, Festival Budaya Jadi Simbol Kebersamaan dan Kebangkitan Tradisi Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat

Pimpinan PT. INEWS Global Indonesia Resmi Layangkan Somasi, APH Diminta Bantu Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Mojokerto – detikperistiwa.co.id

Pimpinan PT. INEWS GLOBAL INDONESIA (Media Group Globalindo), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., secara resmi melayangkan Somasi Nomor: 03547/SOMASI/PT-IGI/VII/2026 kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Provinsi Lampung.15 Juli 2026

Somasi tersebut ditujukan kepada Tambunan Simamora dan Handoko sebagai bentuk permintaan klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang dalam pemberitaan berjudul “Mafia BBM Bersubsidi Menjamur di Lampung, Kapolda Didesak Bongkar Gudang Penimbunan Bio Solar Sampai ke Akar”.

Dalam surat somasi tersebut, PT. INEWS GLOBAL INDONESIA memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Selain itu, perusahaan juga menegaskan agar tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Teguh Puji Wahono menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum awal untuk memperoleh kejelasan fakta serta menjaga profesionalisme dan independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Media bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT. INEWS GLOBAL INDONESIA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk turut mengawal dan melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang sah.

Terkait adanya informasi bahwa salah satu pihak yang disebut merupakan anggota TNI aktif, PT. INEWS GLOBAL INDONESIA meminta agar apabila informasi tersebut benar, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses yang transparan dan akuntabel.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Polda Lampung, serta Divisi Hukum PT. INEWS GLOBAL INDONESIA sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas langkah hukum yang ditempuh perusahaan.

Pihak PT. INEWS GLOBAL INDONESIA menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif dan profesional.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain