Luwu, Sulsel, detikperistiwa.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, ditindak polisi. Dua orang diamankan dan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal disita.
Penindakan dilakukan Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor pada Jumat (11/9/2026). Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas ilegal. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Keduanya yakni AN, warga Kabupaten Bone, yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu, yang berperan sebagai operator mesin alkon.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yakni empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas dan satu buah sekop.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo ,S.I.K, mengatakan penanganan PETI di wilayah hukumnya dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan, pendekatan persuasif hingga penertiban dan penegakan hukum.
“Penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu telah dilakukan dalam berbagai langkah, baik langkah preventif, persuasif maupun penertiban dalam rangka penegakan hukum,” ujar Andrias.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan atau membantu aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin M, S.IK, mengatakan kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
“Terhadap kedua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” kata Alfan.












