Berita  

Presses Release Ungkap Kasus Senpi Musi Polres Oku Timur Tahun 2026

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Polres Oku Timur polda Sumatra Selatan ( Sumsel), dalam pelaksanaan Oprasi Senpi Musi 2026 yang di gelar, berlangsung selama 16 Hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026, telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana kepemilikan senjata Api Rakitan ilegal dan juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta Barang Bukti ( BB) Senpi, dari pengungkapan TKP berbeda. Dalam Oprasi tersebut, Jajaran kepolisian polres Oku Timur juga berhasil mengamankan Beberapa pucuk Senjata Api Laras panjang dan Pendek beserta puluhan Amunisi.

Keberhasilan dalam Oprasi Senpi Musi Tahun 2026 Polres Oku Timur bersama jajaran yang di gelar di wilayah Hukum polres Oku Timur ini, di sampaikan langsung oleh Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., di dampingi Beberapa PJU polres Oku Timur, saat acara rilis ungkap kasus yang di gelar di Mapolres Oku Timur pada Hari Senin, 29 Juni 2026, di mulai sekira pukul, 10. 00 wib, selama Oprasi Senpi Musi 2026, pihaknya berhasil memenuhi target oprasi sesuai perintah Kapolda Simatra Selatan dengan capaian Oprasi, 100 persen. 3 orang tersangka berhasil diamankan bersama Barang Bukti ( BB) yang saat ini, sedang menjalani proses Hukuman di polres Oku Timur.

Pengungkapan kasus pertama kali pada Hari Rabu, 17 Juni 2026, sekira pukul, 05. 00 wib, TKP di Desa Rasuan, kecamatan Madang Suku I, petugas bethasil mengamanksn seorang pria bernama Jamaludin ( 31 ), bekerja sebagai Buruh, asal Kota Palembang, dari tangan tersangka polisi menemukan Empat Butir Amunisi Kaliber 3, 8 MM di tempat kediaman ( rumahnya), berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada petugas, 1 pucuk Senjata Api Rakitan Revolvet tersebut, di simpan tersangka di sebuah Gubuk yang berada di dalam kebun.

Petugas akhirnya menemukan senjata Api tersebut, kemudian tersangks dan BB di bawa ke Mapolres Oku Timur, guna untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus kedua terungkap pada Hari Jum’at, 19 Juni 2026 di Desa Sukadamai Timur, kecamatan Madang Suku III, kabupaten Oku Timur.

Petugas berhasil menganankan tersabgks Sumidi (55) seorang petani, dengan BB, 1 pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver beserta 5 Butir Amunisi, 9 mm yang ditemukan petugaa di simpan tersangks di bawah Rak Sepatu di dalam rumahnya, kemudian tersangka dan BB di bawa ke Mapolres Oku Timur, untuk proses lebih lanjut. Yang ke, 3. Pada Hari Sabtu, 27 Juni 2026 dini hari TKP di Mess PT, LPI, Desa Meluai Indah, kecamatan Cempaka, kabupaten Oku Timur.

Petugas bethasil mengamankan seorang Mandor perusahaan perkebunan bernama Alex Chandra (38), dari tangan tersangka di dapati BB, 1 pucuk Senpi Rakitan berikut 5 Butir Amunisi kaliber, 9 mm yang di sembunyikan tersangka di dalam Gulungan Kasus di dalam kamarnya Mess tersangka. Selain berhasil mengungkap, 3 kasus kepemilikan Senpi ilegal. Jajaran kepolisian polres Oku Timur juga menerima penyerahan Senjata Api Rakitan secara suka rela dari masyarakat selama dalam pelaksanaan Oprasi Senpi Musi 2026, sebanyak. ” 32 pucuk Senjata Api Rakitan. Laras panjang ada 10 pucuk, Laras pendek 22 pucuk beserta Amunisi 17 Butir untuk laras Panjang, 55 Butir Amunisi Laras pendek.

Senpi tersebut, merupakan hasil penyerahan dari masyarakat dengan suka rela, untuk 3 tersangka dan BB merupakan hasil dari pengungkapan kasus. ” Ujar kapolres yang juga mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman asal usul Sepi dan Amunisi yang dimiliki para tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan dan peredaran Senpi dan Amunisi serta tindak pidana lain dan lokasi pembuatan Senpi di wilayah Hukum polres Oku Timur. ” Dari hasil pemeriksaan sementara, salah Satu tersangka mengaku menyimpan Senpi untuk keperluan pengamanan bekerja sebagai penjaga Kebun perusahaan.

Namun keterangan tersebut, masih terus di dalami.” Ucap kapolres. Hingga berakhirnya Oprasi Senpi Musi 2026, Jajaran kepolisian polres Oku Timur belum menemukan lokasi tempat produksi Pembuatan Senjata Api Rakitan di wilayah Kabupaten Oku Timur. Meski demikian penyelidikan terhadap jaringan pemasok Senjats dan Amunisi masih terus di lakukan. Di sela-sela akhir penyampaiannya, kapolres juga memberikan himbausn kepada seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Oku Timur yang masih menyimpan Senpi agar segera menyershkannys dengan suka rela ke polres maupun polsek terdekat.

Menurutnya, meskipun Oprasi Srnpi Musi 2026, telah selesai pihaknya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan Senjata Api Rakitan ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum polres Oku Timur.” Atas perbuatan ketiga tersangka di jerat pasal 306 Undang – undang Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Karena tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa maupun menggunakan serta memiliki Senjata Api.” Jelas kapolres. Media Release Humas polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain