Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Tahun ini, sebanyak 362 warga binaan mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.
Penyerahan remisi berlangsung pada Senin (17/8/2026) dan dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.
Bupati dalam kesempatan tersebut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat itu, pemerintah menempatkan remisi sebagai salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perkembangan selama menjalani pembinaan.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat. Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku serta mengikuti berbagai program pembinaan hingga selesai.
Tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” turut menjadi pijakan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Keadilan tidak hanya dimaknai melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memastikan proses pembinaan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan memberikan peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki masa depan.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, dari 362 warga binaan Lapas Selong yang memperoleh remisi, distribusinya cukup beragam. Sebanyak 63 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang mendapatkan remisi enam bulan.
Remisi tiga bulan menjadi jumlah terbanyak dengan 107 penerima.
Pemerintah menilai keberhasilan pembinaan tidak hanya ditentukan oleh lembaga pemasyarakatan. Ketika warga binaan kembali ke masyarakat, dukungan keluarga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan agar proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik.
Melalui kerja sama tersebut, warga binaan diharapkan mampu membangun kembali kehidupan secara mandiri, memiliki kesadaran hukum, serta tidak kembali melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan kembali diingatkan untuk mempertahankan integritas dalam menjalankan tugas. Pelayanan kepada warga binaan harus dilakukan secara profesional, terbuka dan bebas dari praktik yang dapat mencoreng institusi.
Penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang hingga keterlibatan petugas dalam peredaran narkotika menjadi sejumlah tindakan yang ditegaskan tidak boleh terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan tersebut diharapkan menjadi titik penguat bagi proses perubahan warga binaan. Bukan sekadar memangkas masa hukuman, tetapi juga menjadi dorongan untuk menata kembali kehidupan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.(red)












