Satlantas Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Idi.

Aceh Timur – detikperistiwa.co.id

Polda Aceh melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang mengakibatkan seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk. Pengemudi mobil pikap Isuzu Traga yang sempat melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu (18/07/2026) malam, kini telah berhasil diringkus.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menyebutkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif, olah TKP, serta pelacakan jejak di sepanjang jalur perlintasan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan ananda Mulkan Adhima meninggal dunia telah berhasil kami amankan” ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Senin(20/07/2026).

Sebelumnya, insiden nahas ini bermula ketika korban, Darwati, mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol BL 6623 UAI bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima. Kendaraan yang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh tersebut ditabrak oleh sebuah mobil pikap Isuzu Traga dari arah berlawanan. Mobil tersebut nekat mendahului kendaraan di depannya hingga melebar ke lajur kanan dan menghantam sepeda motor korban.

Akibat benturan keras tersebut, Mulkan Adhima (12) meninggal dunia di lokasi, sementara Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Nahasnya, pengemudi Isuzu Traga justru tancap gas dan meninggalkan korban terkapar di jalan raya.

Dari hasil perburuan Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan dan meringkus tersangka berinisial HJ (33 tahun), warga Rawa Itek/Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku melarikan diri dengan alasan panik/takut dihakimi massa.

“Bersama tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga bernopol BK **** GW yang mengalami kerusakan di bagian bemper bagian kanan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Timur,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban (Pasal 312 UU LLAJ).

Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengutamakan etika berlalu lintas dan keselamatan bersama. Tindakan melarikan diri dari tanggung jawab dalam insiden kecelakaan adalah bentuk kejahatan yang tidak akan dibiarkan lolos oleh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain