kendal – detikperistiwa.co.id
Di bawah langit Mijen yang gerah, sepetak tanah adalah pertaruhan yang mahal. Di pinggiran Semarang ini, aspal-aspal baru terus digelar, ruko-ruko tumbuh, dan harga tanah melonjak ugal-ugalan. Bagi sebagian orang, sejengkal tanah adalah tiket menuju kenyamanan duniawi: ia bisa ditukar dengan deretan angka di rekening, atau minimal, sebuah mobil baru di garasi.
Namun, pada Selasa siang, 19 Mei 2026, Sugiyarto memilih menjadi anomaly, atau melawan arus.
Laki-laki itu melangkah tegap ke aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen. Di kantongnya tidak ada niat untuk menjual atau menyewakan aset. Di hadapan meja birokrasi, ia justru menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah miliknya. Sugiyarto menyerahkan aset berharga itu kepada Slamet, S.E., seorang lelaki yang memimpin barisan lima orang nadhir (pengelola wakaf). Tujuannya tunggal dan mutlak: tanah itu kini sepenuhnya milik umat, diabadikan untuk Majelis Al Mubarok di Jatisari RW 02.
Langkah berani Sugiyarto siang itu rupanya memicu gaung yang tak biasa. Ruangan aula yang biasanya hanya riuh oleh urusan pencatatan nikah, mendadak dipadati tamu penting. Tim Inspektorat Jenderal (Itjend) Kementerian Agama Pusat mendarat di lokasi, berdampingan dengan pejabat Kemenag Kota Semarang. Mereka datang bukan untuk inspeksi mendadak dengan wajah ketat, melainkan terdorong oleh rasa penasaran yang besar: bagaimana mungkin di tengah kepungan pola pikir urban yang serba materialistis, keputusan sekritis ini bisa lahir dengan begitu ikhlas dan mulus?
“Kalau hitung-hitungan duniawi, ini jelas tidak masuk akal,” bisik salah satu anggota tim Itjend Kemenag Pusat yang mengamati dari barisan kursi tengah. “Tanah di kota itu emas. Alih-alih memperkaya diri sendiri, dia justru memberikannya untuk orang banyak. Ini kerelaan yang langka, menapak jalan sunyi
Namun, niat suci di kepala manusia sering kali rapuh jika tidak dijaga oleh kepastian di atas kertas. Di sinilah KUA Mijen mengambil peran penting. Mereka paham, untuk mengubah sebuah komitmen personal menjadi gerakan sosial yang kokoh, kuncinya adalah transparansi total. Kepercayaan publik tidak bisa diminta, ia harus dibangun lewat pembuktian.
Ahmad Karsidin, Penyuluh Agama Islam yang menakhodai urusan wakaf di KUA Mijen, segera membuka panggung yang bersih. Di bawah pengawasan ketat tim Jakarta, segenap berkas digelar tanpa ada yang ditutupi. Pemeriksaan KTP milik wakif, nadhir, hingga para saksi dilakukan satu per satu. Surat keterangan bebas sengketa divalidasi, lalu data dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Semuanya berstatus hijau: clear tanpa kendala teknis.
Karsidin sengaja mendesain prosesi ini menjadi sebuah peristiwa yang partisipatif. Kelima orang nadhir diminta hadir penuh tanpa diwakili. Tokoh dan warga masyarakat sekitar Jatisari juga diundang untuk duduk dan menyaksikan langsung.
“Kami ingin semua mata melihat bahwa proses ini berjalan jujur,” kata Karsidin saat ditemui usai acara. “Ketika warga melihat langsung dari awal bahwa tidak ada yang disembunyikan dan berkasnya sah secara hukum, ketenangan psikologis akan tercipta. Tidak akan ada ruang untuk desas-desus atau kecurigaan di masa depan.” katanya
Strategi pelibatan warga yang dilakukan Karsidin terbukti jitu. Dengan menyaksikan ketukan palu ikrar tersebut, masyarakat Jatisari kini tidak lagi menempatkan diri sebagai “penonton asing”, melainkan sebagai penjaga moral atas amanah yang ditinggalkan Sugiyarto. Rasa memiliki (sense of belonging) itulah yang sengaja ditumbuhkan sejak dini.
Bagi KUA Mijen, tertib administrasi digital lewat SIWAK bukan sekadar urusan menggugurkan kewajiban laporan ke pusat. Ini adalah urusan mengunci komitmen. “Harapan kami, ketertiban hari ini membuat masyarakat bisa ikut mengawal dan memantau pemanfaatan tanah ini ke depan. Kalau pengelolaannya sehat, dampaknya ke umat akan optimal,” tambah Karsidin optimis.
Sore hari, rombongan Itjend Kemenag Pusat meninggalkan Mijen dengan senyum puas. Birokrasi yang kerap distigmakan lambat dan berbelit, hari itu patah oleh kecepatan koordinasi dan keterbukaan data di lapangan.
Ketika aula KUA kembali lengang, sebidang tanah di Jatisari resmi berganti takdir. Di atas kertas negara, nama Sugiyarto mungkin telah terhapus sebagai pemilik. Namun di hati warga, ia baru saja menanam sebuah warisan kebaikan yang nilainya tak akan pernah mampu dibeli oleh materi semahal apa pun.
Pram












