Diduga Tak Berizin, Aktivitas Peleburan Logam di Benjeng Gresik Disorot, Komnas PPLH Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Detikperistiwa.co.id 

GRESIK – Keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Makam, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan masyarakat karena diduga berkaitan dengan aspek legalitas usaha, persetujuan lingkungan, serta pengelolaan limbah dan pengawasan oleh instansi berwenang.

Permasalahan ini tidak hanya menyangkut keberadaan material di lokasi, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik melalui Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memperoleh gambaran awal terhadap kondisi di lapangan.

Dalam setiap kegiatan industri, sisa hasil produksi wajib diidentifikasi dan dikelola sesuai karakteristiknya. Apabila suatu material tergolong limbah, pengelolaannya harus memenuhi ketentuan mengenai penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan akhir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan serta melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

Selain itu, Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan apabila persetujuan tersebut diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, status hukum material yang berada di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi oleh instansi teknis yang berwenang.

Penentuan apakah material tersebut merupakan limbah yang memiliki karakteristik tertentu atau masih termasuk material sisa produksi yang dapat dimanfaatkan kembali harus didasarkan pada hasil uji laboratorium, kajian teknis, serta dokumen perizinan yang sah.

Sejumlah pihak berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, bersama instansi terkait, segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, serta pengujian terhadap material yang ditemukan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana di bidang lingkungan hidup, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas penyelenggaraan pengawasan lingkungan hidup.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang tersedia. Seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu hasil pemeriksaan serta penetapan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain