Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Dr. Meigo Pinandito, kepada Subandi dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026 yang digelar di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi hadir didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan.
Predikat AA menempatkan Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan arsip terbaik di Indonesia.
Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola administrasi pemerintahan di lingkungan Pemkab Sidoarjo telah berjalan tertib, terstandar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Subandi menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan.
“Alhamdulillah, seluruh OPD, camat, pemerintah desa, hingga sekolah dari TK, SD, sampai SMP negeri maupun swasta telah menerapkan pengelolaan kearsipan sesuai ketentuan,” ujar Bupati Subandi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disperpusip Kabupaten Sidoarjo yang terus mendorong budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
“Terima kasih kepada Pak Kadis.
Alhamdulillah, pengawasan dan penerapan kearsipan di Sidoarjo berjalan baik. Mudah-mudahan ini menjadi semangat untuk terus berkembang dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Sidoarjo,” tambahnya.
Menurut Bupati Subandi, capaian tersebut harus menjadi standar minimum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan arsip yang baik dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Disperpusip Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, mengatakan predikat AA bukan sekadar capaian administratif, melainkan cerminan konsistensi budaya tertib arsip di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, Disperpusip Sidoarjo terus memperkuat transformasi kearsipan berbasis digital serta meningkatkan penerapan dan pengawasan di seluruh perangkat daerah.
“Kami tidak ingin berhenti di predikat AA. Fokus kami menjaga konsistensi, memperluas digitalisasi, dan memastikan seluruh unit kerja benar-benar tertib arsip,” ujarnya.
Penghargaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan.
ANRI memberikan apresiasi kepada daerah yang dinilai mampu memenuhi standar pengelolaan arsip secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan capaian ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi melalui sistem kearsipan yang modern, disiplin, dan berstandar nasional.
“Ini bukan akhir, melainkan awal untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kearsipan yang tertib di semua lini,” pungkas Bupati Subandi.
(Luq)












