SUKINDAR BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL

*SUKINDAR BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *

*Kendal – Semarang, Sabtu,10 Oktober 2026*

Tim Hukum *DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm* yang dipimpin *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* (Waketum DPP FERADI WPI) dan *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* (Ketum DPP FERADI WPI) saat ini sedang mengawal dan mempersiapkan *Gugatan Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Negeri Kendal.*

Klien kami *Ibu Darmini / Bu Darmini (istri Pak Triyono)* warga Kendal, menjadi korban dugaan lelang cacat hukum yang dilakukan *BRI KC Kendal melalui KPKNL Pekalongan.*

*KRONOLOGI KEJADIAN BERDASARKAN BUKTI TULISAN TANGAN KLIEN:*

*1. Lelang Ke-1 & Ke-2 Tanpa Risalah Resmi:*
– *05 Agustus 2025*: BRI KC Kendal melakukan Lelang ke-1 melalui Kantor KPKNL Pekalongan.
– *25 September 2025*: BRI KC Kendal melakukan Lelang ke-2.
– *Pemberitahuan hasil lelang HANYA melalui pegawai BRI KC Kendal atas nama Pak Lutfi, TIDAK dengan RISALAH resmi dari Kantor KPKNL Pekalongan.* Ini cacat formil!

*2. Modus Mendatangi di Sawah:*
– *03 Desember 2025*: Pak Tridono (suami klien) saat di sawah tiba-tiba didatangi orang atas nama *Pak Supri* yang mengatakan akan mengikuti lelang.

*3. Pemenang Lelang Misterius Tanpa Berkas:*
– *Awal Januari 2026*: Atas nama *”PANDAN PITALOKA DEWI SRI MUJIONO”* dan pengacara mendatangi rumah klien mengaku sebagai *”Bu Dewi” pemenang lelang.*
– Saat ditanya *RISALAH LELANG dari KPKNL, TIDAK BISA menunjukkan dan TIDAK membawa berkas APAPUN.* Hanya meninggalkan no telp yang setelah dihubungi *TIDAK BISA TERSAMBUNG!*

*4. BRI Datang Bertiga Tapi Tetap Tidak Bawa Risalah:*
– *12 Januari 2026*: Pihak BRI KC Kendal 3 orang termasuk *Pak Bopi* datang ke rumah memberitahu sawah sudah terlelang. Saat diminta Risalah Lelang KPKNL *TIDAK DITUNJUKKAN.*
– *14 Januari 2026*: Anak klien hanya dikasih pemberitahuan via WA bahwa *Risalah tersebut DIBUAT dari BRI Kendal itu sendiri, TIDAK dari Kantor KPKNL Pekalongan!* Ini patut diduga maladministrasi!

*5. Pinjaman KUR Sudah Diangsur 15 Bulan:*
– Jenis pinjaman adalah *KUR BRI KC Kendal total 500 Juta, jangka waktu 2 tahun, angsuran 22 Juta/bulan untuk tambah modal usaha.*
– Klien sudah mengangsur *selama 15 bulan* dengan itikad baik!

*6. Dugaan Pemaksaan Transfer Sisa Lelang:*
– Pegawai BRI atas nama *Pak Lutfi* menghubungi adik ipar klien (Pak Triyono) mengatakan masih ada uang hasil lelang *50 Juta* dan *MEMAKSA untuk mengirim No Rek atas nama Bu Darmini sendiri.* Ada apa ini?

*7. Surat PN Kendal 07 Oktober 2026:*
– *07 Oktober 2026*: Klien mendapat foto surat dari *Pengadilan Negeri Kendal bahwa akan dilakukan “Pencocokan Objek Eksekusi”.* Padahal Risalah Lelang yang sah belum pernah diterima!

*PERNYATAAN TIM HUKUM – SUKINDAR, S.H.:*

> “Kami dari *Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm* setelah membaca kronologi dan melihat bukti tulisan tangan Ibu Darmini, sangat prihatin. Ini patut diduga *LELANG CACAT HUKUM.*”

> “Bagaimana mungkin lelang agunan dilakukan tapi *Risalah Lelang resmi dari KPKNL Pekalongan tidak pernah ada?* Hanya pemberitahuan lisan dari Pak Lutfi BRI? Bahkan saat ditagih, katanya risalah dibuat BRI sendiri, bukan KPKNL? Ini melanggar Pasal 14 PMK No. 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.”

> “Pemenang lelang atas nama Bu Dewi Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono datang tanpa berkas, tanpa risalah, no telp tidak aktif. Ini modus mafia lelang? Kami akan bongkar di PN Kendal!”

> “Klien kami pinjam KUR 500 juta untuk usaha, sudah bayar 15 bulan x 22 juta = 330 juta. Kok tiba-tiba dilelang tanpa pemberitahuan resmi? Dan sisa lelang 50 juta dipaksa transfer?”

> “Kami hari ini *Sabtu, 10 Oktober 2026* sedang siapkan *Gugatan Perlawanan Eksekusi / Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Kendal* untuk membatalkan lelang tersebut dan menghentikan pencocokan objek eksekusi. Kami juga akan laporkan ke OJK, Kanwil DJKN dan Ombudsman RI.”

> “Kami minta PN Kendal yang mulia, BRI KC Kendal, dan KPKNL Pekalongan untuk berlaku adil dan transparan. Jangan zolimi rakyat kecil. _Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke_,” tegas Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX. Waketum DPP FERADI WPI, Ketua YLKAI Kota Semarang, Waketum GJL & GAMAT-RI.

*TIM HUKUM YANG MENGKAWAL:*

– *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– *Tim Subur Jaya Lawfirm & DPP FERADI WPI*

Bagi masyarakat Kendal yang mengalami hal serupa, silakan hubungi Posko Pengaduan  FERADI WPI.


Kawal terus sampai keadilan untuk rakyat kecil!

#FERADIWPI #SuburJayaLawfirm #PNKendal #BRIKCKendal #KPKNLPekalongan #LelangCacatHukum #YLKAI #GAMATRI #SukindarSH #KronologiKejadian #IbuDarmini #KURBRI #10 Oktober2026

Oleh : Mujihartono Dan Tim Detikperistiwa Biro Kendal

Editorial: Kaperwil Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain