Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan kriminal ” penganiayaan ” dan menyebabkan korban meninggal dunia, kini tersangka diamankan bersama ( BB) oleh Team Opsnal Reskrim polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur.
Kejadian penangkapan tersangka di benarkan langsung oleh. Kapolres Oku Timur. Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. S, I., melalui Kapolsek Semendawai Suku III. Ipda Redi Syaputra, S. H,. Melaporkan perihal perkara
Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kejadian tersebut di sampaikan langsung oleh kasi Humas Polres Oku Timur. AKP Supardi, S. H,. Bahwa telah diamankan 1 ( Satu) orang tersangka pelaku Tindak Pidana “Penganiayaan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat ( 3 ) UU No 1 Thn 2023 tentang KUHPidana, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Informasi LI / 02 / XI / 2026 /SPKT / Polsek Semendawai Suku lll / Polres OKU Timur / Polda SUMSEL, tanggal 08 Nobember 2026.
Selain itu, kasi Humas juga membeberkan kronologis waktu dan tempat kejadian. Yang berawal pada Hari Minggu Tanggal 08 November 2026 sekira pukul 06.30 wib, di Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur, yang mana korban atas nama.
Narto ( 39 ) Bin Samudio, pekerjaan Tani, Alamat Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur. Adapun kronologis kejadian sebagai berikut. Pada Hari Minggu Tanggal 08 November, 2026 sekira pukul 06.15 wib, tersangka pelaku ( diduga mengalami gangguan jiwa ), sebelum kejadian mendatangi Rumah korban dengan membawa 1 bilah pedang, kemudian tersangka pelaku langsung masuk Rumah korban dan berteriak – teriak mencari korban, setelah korban keluar dari kamar, pelaku langsung menebas korban.
Atas kejadiaan tersebut korban mengalami luka tebas di leher bagian belakang sebelah kiri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan medis, kemudian setelah menjalani perawatan di Rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Adapun motif kejadian masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh petugas.
Setelah mendapat Laporan Informasi dari masyarakat Kapolsek Semendawai suku lll memerintahkan Kanit Reskrim dan Team opsnal beserta Anggota piket Polsek Semendawai suku lll menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung mendatangi TKP. Dan berhasil mengamankan tersangka pelaku di TKP yang mana pada saat proses pengamanan, tersangka pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota, dengan cara mengacungkan pedang yang di bawa oleh tersangka pelaku, kemudian sekira 15 menit dan dibantu warga sekitar pelaku dapat diamankan berikut barang bukti.
Dengan identitas tersangka sebut saja dengan inisial.” BD ( 50 ) Bin Suroto, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur,” Jelas kasi Humas. Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan. Barang Bukti ( BB) berupa.” 1 (Satu) Bilah pedang dengan panjang sekira 80 cm, ” Tutupnya. ( Humas polres Oku Timur). ( Ali Wardana).







