Berita  

Teras Pesantren, Lembar Sertifikat, dan Kelas Hidup yang Tak Tersedia di Kampus

Semarang – detikperistiwa.co.id.

Jarum jam baru saja melewati angka empat sore pada Rabu, 17 Juni 2026. Di bawah naungan atap Pendopo Pondok Pesantren Qosim Al-Hadi, Mijen, Kota Semarang, angin pegunungan berembus pelan, mengayunkan dedaunan seiring matahari yang mulai melunak. Namun, di dalam lingkaran kecil yang duduk bersila di atas karpet sederhana, ada sesuatu yang bergetar lebih kuat dari sekadar embusan angin. Sebuah momentum sakral sedang dipahat.
Seorang pria bernama Kawan duduk dengan pundak yang rileks namun pandangan yang dalam. Hari itu, ia datang bukan untuk membeli atau menumpuk kekayaan. Ia datang untuk melakukan sebuah tindakan psikologis yang teramat langka di era modern: melepaskan ego kepemilikan atas sebidang tanah bernilai ratusan juta rupiah secara mutlak, menyerahkannya / mewakafkan melalui Muchafidi, yang bertindak atas nama Yayasan Qosim Al-Hadi selaku Nadhir.

Secara psikologi komunikasi, momen ini adalah sebuah unjuk rasa tanpa kata tentang tingkat kepercayaan tertinggi manusia. Ketika seseorang dengan sukarela menghibahkan hasil keringatnya demi kemaslahatan yang melampaui usia hidupnya sendiri, ia sedang mengirimkan pesan kuat kepada bawah sadar semua orang yang melihatnya: bahwa kepuasan jiwa tertinggi justru tercapai saat kita berani melepaskan, bukan menggenggam.

Menepis Jarak, Meruntuhkan Dinding Birokrasi

Bagi sebagian besar masyarakat, urusan hukum dan dokumen negara sering kali memicu kecemasan tersendiri—terbayang ruang kantor yang kaku, antrean yang menjemukan, dan tatapan dingin di balik meja penyerahan berkas. Ketakutan psikologis inilah yang sering kali membuat niat baik warga tertunda.
Namun kemaren itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen memilih untuk membalikkan keadaan. Mereka tidak menunggu di balik meja nyaman mereka. Melalui program inovatif Layanan di Lokasi,atau dikenal dengan istilah WOL ( Wakaf on Location) petugas negara memilih untuk melangkah keluar, menembus jarak, dan memindahkan wibawa hukum negara langsung ke teras pesantren. Ini adalah bentuk komunikasi empati yang nyata; negara hadir sebagai pelayan yang memudahkan, bukan penguasa yang mempersulit.

Kepala KUA Mijen, Muh. Azmi Ahsan, memecah kesunyian dengan nada suara yang tertata, sebuah teknik komunikasi terapeutik yang menenangkan semua pihak.
“Ini adalah amalan harta yang didermakan kepada umat dan bersifat abadi untuk urusan akhirat,” ucap Azmi, memastikan setiap kata meresap ke dalam sanubari yang hadir. “Begitu kata sepakat terucap, aset ini tidak lagi menjadi milik pribadi. Tidak bisa lagi diperjualbelikan, dihadiahkan kepada kerabat, atau diwariskan kepada anak cucu.”
Kalimat Azmi bukan sekadar penegasan hukum formal, melainkan sebuah jaminan keamanan psikologis bagi sang pemberi bahwa ketulusannya dilindungi oleh hukum. Menariknya, Azmi kemudian menurunkan derajat “kemewahan” ibadah ini agar tidak terkesan eksklusif milik kaum berpunya. Ia mengajak semua orang untuk meniru gerakan ini dengan cara yang paling terjangkau.

“Kebaikan ini bisa dimulai dari sepuluh ribu rupiah melalui uang tunai. Ini tentang merawat kepedulian yang tanpa batas,” tambahnya. Sebuah teknik komunikasi persuasif yang seketika meruntuhkan mental penghalang bagi siapa pun yang mendengarnya.

Saat Teori Menjelma Menjadi Kenyataan

Di sudut lain pendopo, sekelompok mahasiswa praktikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang duduk dengan tenang. Menjadi bagian dari program studi Hukum Ekonomi Syariah, hari-hari mereka biasanya dihabiskan di dalam ruang kelas, bergelut dengan teks-teks hukum yang tebal dan perdebatan teori yang kering.
Sore itu, mereka disuguhi bab kehidupan yang nyata. Di depan mata mereka, Ahmad Karsidin—petugas KUA yang juga selaku penyuluh, menjadi pemandu jalannya prosesi—dengan cermat menuntun langkah demi langkah ikrar. Disaksikan oleh Masyhuri dan Muhamad Roisul Falah, serta disimak oleh dewan pengajar pesantren, beserta tokoh Masyarakat, selembar kertas Akta Ikrar Wakaf berpindah tangan, disusul penyerahan sertifikat tanah.

Dalam dunia pendidikan, pengalaman langsung memiliki daya rekam psikologis yang berkali-kali lipat lebih kuat daripada metode ceramah. Para mahasiswa tidak hanya melihat dokumen berpindah tangan; mereka merasakan getaran emosi, ketulusan wajah sang pemberi, dan tanggung jawab besar di pundak pengelola.
“Ini adalah kesan yang luar biasa. Sesuatu yang tidak mungkin saya dapatkan di dalam ruang kuliah di kampus sekalipun,” ujar Salman, salah satu mahasiswa, dengan mata yang berbinar. Rekannya, Zada, mengamini dengan penuh penekanan. “Kami melihat langsung bagaimana teori itu bernyawa di lapangan. Bagaimana peran nyata, hak, dan kewajiban antara seorang pemberi ( wakif ) dan pengelola tanah ( nadhir ) itu berjalan beriringan.”

Sore itu, batas antara teori hukum dan realitas sosial melebur sepenuhnya. Mahasiswa-mahasiswa ini pulang tidak hanya dengan tambahan catatan di buku kuliah, tetapi dengan kepekaan nurani yang baru.
Begitu doa penutup selesai dibacakan, ketegangan hukum yang sakral itu seketika mencair menjadi kehangatan yang cair. Di bawah naungan pendopo, acara ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama. Di hadapan hidangan yang disajikan, semua perbedaan peran melebur. Kepala kantor, pemilik tanah yang dermawan, pengelola pesantren, dan mahasiswa duduk setara.

Dalam psikologi komunikasi kelompok, makan bersama adalah medium terbaik untuk menurunkan ego dan menyatukan frekuensi batin. Di atas tikar Pesantren Qosim Al-Hadi, pada sore hari di tanggal 17 Juni 2026 itu, sebuah sejarah kecil namun mendalam telah dicatat: tentang negara yang merangkul warganya, tentang harta yang diabadikan untuk sesama, dan tentang masa depan hukum yang dipelajari langsung dari detak jantung kehidupan masyarakat.

Pram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain