Detikperistiwa.co.id – CIANJUR – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin kembali menjadi perhatian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebuah warung yang berada di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, diduga menjual obat keras daftar G secara bebas kepada masyarakat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di kawasan Cugenang. Saat berada di sekitar lokasi, tim mendapati aktivitas yang dinilai tidak lazim. Sebuah warung sederhana tampak ramai didatangi pengunjung secara bergantian, dengan mayoritas berasal dari kalangan remaja dan pemuda. Mereka datang dalam waktu singkat, melakukan transaksi, kemudian segera meninggalkan lokasi.
Fenomena itu mendorong tim media untuk melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Dalam proses investigasi, seorang anggota tim melakukan pembelian secara langsung dan berhasil memperoleh obat keras yang diduga dijual tanpa ketentuan sebagaimana mestinya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa warung tersebut diduga menawarkan beberapa jenis obat keras daftar G, di antaranya Tramadol dengan harga sekitar Rp70 ribu per lembar dan Hexymer yang dijual seharga Rp15 ribu untuk setiap 10 butir. Kedua jenis obat tersebut termasuk sediaan farmasi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Atas dasar temuan tersebut, tim media segera menyampaikan laporan beserta informasi pendukung kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui aplikasi WhatsApp. Laporan itu langsung mendapat respons dari Kapolres.
Dalam tanggapannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat maupun insan pers. Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi.
Untuk mempercepat proses verifikasi, Kapolres meminta agar lokasi dugaan aktivitas tersebut dikirimkan melalui fitur berbagi lokasi (share location).
“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Setelah titik lokasi diterima, Kapolres kembali memberikan kepastian bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan persoalan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, distribusi dan penjualan sediaan farmasi wajib memenuhi persyaratan serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Warga sekitar berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut dugaan praktik tersebut hingga tuntas. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah penegakan hukum juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam keselamatan generasi muda.
Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta memastikan setiap laporan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(red)












