Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Dua puluh satu tahun setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 justru diwarnai ketegangan dan bentrokan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Momentum yang semestinya menjadi simbol keberhasilan mengakhiri konflik bersenjata berubah menjadi peristiwa yang kembali memperlihatkan adanya persoalan serius dalam hubungan antara aspirasi politik masyarakat, implementasi perdamaian dan pendekatan keamanan negara.
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta dilaporkan mengibarkan bendera Bulan Bintang dan membawa berbagai spanduk yang memuat tuntutan politik mengenai masa depan Aceh.
Salah seorang peserta aksi bahkan menyatakan, “Aceh sepenuhnya berhak untuk merdeka.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik peserta aksi dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai status Aceh.
Menurut laporan media, ketegangan kemudian meningkat menjadi bentrokan antara massa dan aparat. Penggunaan gas air mata dilaporkan terjadi, sementara sejumlah kendaraan juga mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena berlangsung tepat pada momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh dan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, sebuah simbol penting bagi masyarakat Aceh.
Arizal Mahdi: Jangan Biarkan Perdamaian Kembali Terluka
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB), Arizal Mahdi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi semua pihak.
Menurutnya, perdamaian Aceh tidak boleh hanya dikenang melalui seremoni tahunan, tetapi harus terus dijaga melalui keadilan, dialog, penghormatan terhadap hukum dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan perdamaian yang telah dibangun dengan begitu banyak pengorbanan kembali terluka. Perbedaan pandangan politik harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme demokratis, bukan melalui kekerasan.”
Arizal menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan pengamanan dilakukan secara profesional, terukur dan proporsional.
“Aparat memang mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Tetapi kekuatan negara harus digunakan secara terukur. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, pendekatan keamanan tidak boleh menjadi jawaban pertama yang justru memperbesar ketegangan.”
MoU Helsinki Harus Dievaluasi, Bukan Sekadar Diperingati
MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi tonggak penting berakhirnya konflik bersenjata di Aceh dan membuka jalan bagi proses reintegrasi serta pemerintahan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dua puluh satu tahun kemudian, Arizal menilai momentum peringatan perdamaian seharusnya menjadi waktu untuk mengevaluasi sejauh mana semangat dan komitmen kesepakatan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau masih ada masyarakat yang merasa ada persoalan yang belum selesai, jangan hanya melihat gejalanya. Pemerintah harus berani melihat akar persoalannya. Dengarkan masyarakat, buka ruang dialog dan evaluasi pelaksanaan perdamaian secara jujur.”
Menurut Arizal, kritik terhadap pemerintah tidak boleh dianggap sebagai ancaman, selama disampaikan melalui mekanisme yang damai dan demokratis.
Sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati hukum serta tidak menggunakan kekerasan, perusakan maupun tindakan yang dapat membahayakan orang lain sebagai instrumen perjuangan.
Sikap Aparat Juga Harus Diperiksa Secara Transparan
RPRLB berpandangan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kericuhan tersebut harus ditangani secara objektif, tanpa melihat siapa yang melakukan.
Jika terdapat peserta aksi yang melakukan kekerasan atau perusakan, tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Namun apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat, hal tersebut juga harus diperiksa secara transparan dan profesional.
“Hukum harus berlaku kepada semua pihak. Kalau masyarakat melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada aparat yang diduga bertindak berlebihan, periksa juga secara terbuka. Jangan sampai masyarakat melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.”
Menurut Arizal, pendekatan keamanan yang tidak proporsional berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan negara.
Terlebih lagi, insiden tersebut terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman yang seharusnya menjadi simbol keteduhan, persatuan dan perdamaian.
Jangan Biarkan Luka Lama Terbuka Kembali
Arizal mengingatkan bahwa Aceh telah melewati sejarah konflik yang panjang dan penuh pengorbanan.
Karena itu, semua pihak mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa perbedaan politik hari ini tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Kita tidak boleh melupakan sejarah, tetapi kita juga tidak boleh hidup dalam bayang-bayang konflik masa lalu. Terlalu banyak rakyat Aceh yang telah kehilangan keluarga, harta benda dan masa depan akibat konflik. Jangan sampai generasi berikutnya menerima warisan konflik yang sama.”
Ia menyerukan agar pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, mantan kombatan, organisasi masyarakat sipil dan seluruh elemen masyarakat Aceh memperkuat komunikasi.
Hari Damai Harus Menjadi Momentum Introspeksi
Bagi Arizal, peristiwa 15 Agustus 2026 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban umum.
Lebih jauh dari itu, peristiwa tersebut merupakan peringatan bahwa perdamaian membutuhkan perawatan terus-menerus.
“Hari Damai Aceh harus menjadi momentum untuk memperkuat perdamaian, bukan memperlihatkan kembali wajah konflik. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Kalau ada aspirasi, mari dengarkan. Kalau ada kekurangan dalam implementasi perdamaian, mari evaluasi.”
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup ruang kritik, sementara masyarakat juga tidak boleh menggunakan kekerasan sebagai jalan perjuangan.
Keduanya harus bertemu di satu titik: dialog, hukum, demokrasi dan kepentingan rakyat.
Aceh Membutuhkan Masa Depan, Bukan Konflik Baru
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, Aceh telah memperoleh kesempatan besar untuk membangun masa depan tanpa perang.
Kesempatan tersebut terlalu berharga untuk dipertaruhkan kembali.
Karena itu, peristiwa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 harus menjadi momentum evaluasi bersama—bukan alasan untuk saling membalas, saling menuduh atau membuka kembali permusuhan lama.
Perdamaian bukan sekadar berhentinya suara senjata. Perdamaian adalah ketika masyarakat merasa didengar, hukum ditegakkan secara adil, hak-hak masyarakat dihormati dan setiap perbedaan dapat diselesaikan tanpa kekerasan.
Dari Aceh, pesan itu seharusnya kembali ditegaskan:
Jangan biarkan 21 tahun perdamaian berubah menjadi sekadar catatan sejarah. Rawat perdamaian, buka ruang dialog, tegakkan hukum secara adil, dan jangan biarkan luka lama terbuka kembali.
Arizal Mahdi
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB)












