Berita  

Dua Pria Tersangka Curas Berhasil, di Amankan Tim Shadaw Walet Polres Oku Timur

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Sat Reskrim polres Oku Timur Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, melalui Kasat Reskrim polres Oku Timur, IPTU Rendy. SH, MH., dan Keterangan kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. SH, melaporkan dan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus Curas dan penangkapan kedua tersangka, di TKP pada Hari Kamis ( 24/ 09/ 2026 ) sekira pukul, 03. 30 wib.

Penangkapan tersangka di perkuat dengan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / VIII / 2026 / SPKT UNITRESKRIM / POLSEK CEMPAKA / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Agustus 2026. Selain itu, Kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian yang berawal pada Hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 wib, kejadian tersebut di dalam Bedeng Kebun Karet Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, dan kronologis penangkapan kedua tersangka. Pada Hari rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira jam 02.00 wib, di dalam bedeng kebun Karet Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban dengan inisial, JM ( 45 ) Bin Kusni ( ALM), Alamat Desa Cempaka ( RT, 004/ RW, 002 ), kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Saat kejadian salah Satu tersangka langsung menodongkan senjata Api jenis pistol dan menyuruh korban tiarap, dan para pelaku langsung mengambil Barang milik para korban yang berupa. 1 ( Satu ) unit handphone merk OPPO A3x warna biru laut Tipe : CPH2641 dengan No. Imei 1 : 863091074823795 dan No. Imei 2 : 863091074823787 dengan No. Hp : 0831-8494-2211, 1 ( Satu ) unit handphone merk Realme 5i Warna Biru dengan No. Hp : 0857-6822-6128, 1 ( Satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg ( Tiga kilogram ) warna Hijau, 1 ( Satu ) buah alat pancing warna hitam merah, 1 (satu) buah alat pancing warna hitam keemasan, dan 1 ( Satu ) ekor Ayam jantan bangkok warna oren. Atas kejadian tersbut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.- ( Empat Juta Rupiahb) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadin tersebut ke polsek cempaka untuk ditindaklanjuti. Dengan berbekal informasi dan laporan tersebut, Pada Hari Kamis Tanggal 24 September 2026 sekira jam 03.30 Wib, kanit pidum polres oku timur beserta Anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atas nama saudara. ” Khairudin alias Mangku ( 46 ) dan saudara Muhamad Sudyra Mursyad alias Usad ( 18 ) keduanya berdomisili di Desa Cempaka. Penangkapan ke 2 ( Dua ) tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka atas nama Muhamad Yusuf yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bersama – sama di dalam bedeng kebun Karet Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan saudara Khairudin alias Mangku dan saudara Muhamad Sudyra Mursyad alias Usad terjadi di dalam gubuk kebun Duku di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur yang mana pada saat itu di lakukan penangkapan tersangka koperatif dan berhasil di amankan serta langsung di bawak ke kantor polres oku timur untuk di tindak lanjuti,” Ujarnya. Selain berhasil menangkap kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan, Barang Bukti ( BB ) berupa.” 1 ( Satu ) Unit Handphone merk REALME 5i warna Biru dengan IMEI I : 866515046511275 IMEI II : 866515046511267 ( DISITA DALAM PERKARA LAIN )
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO warna Hitam Tanpa NOPOL dengan NOKA :
MH328D30GAJ185634 NOSIN : YMMWJ ( DISITA DALAM PERKARA LAIN ),” Jelasnya. Dan untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 479 KUHPidana Undang – Undang Nomor Tahun 2023. Dindakan yang telah di lakukan, 1. Menerima Laporan Polisi, 2. Cek dan olah Tkp, 3. Ambil Keterangan Korban dan saksi, 4. Melakukan penyelidikan. Adapun rencana tindak lanjut, sebagai berikut. 1. Lengkapi Mindik BP, 2. Koordinasi JPU, 3. Kirim BP ke JP, ( Dokumentasi giat terlampir ). ( Humas polres Oku Timur). ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain