Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan aturan baru mengenai penggunaan pakaian dinas harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat identitas budaya sekaligus mendukung keberlangsungan industri batik lokal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada 29 Juni 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD, Kepala Satuan Pendidikan, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain meningkatkan kedisiplinan pegawai, aturan tersebut juga bertujuan menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya daerah melalui penggunaan batik khas Sidoarjo.
Dalam surat edaran tersebut diatur jadwal penggunaan pakaian dinas harian batik. Setiap hari Kamis, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat dan peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, ASN diwajibkan memakai pakaian batik, tenun, atau lurik. Khusus perangkat daerah dan UPTD yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diberlakukan pada hari Sabtu.
Tak hanya itu, ASN pria yang mengenakan pakaian dinas batik juga diwajibkan memakai tutup kepala berupa Udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo. Penggunaan udeng tersebut berlaku saat apel pagi, penerimaan tamu, maupun kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo juga menetapkan penggunaan pakaian khas daerah pada momentum tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun hari-hari besar kebudayaan. ASN pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan ASN wanita menggunakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap para perajin batik asli Sidoarjo sekaligus upaya menjaga kelestarian warisan budaya daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik melalui promosi, kemudahan perizinan, hingga akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif.
Bupati Subandi turut mengajak masyarakat untuk semakin mencintai dan menggunakan produk-produk lokal, khususnya hasil karya pelaku UMKM Sidoarjo.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita ikut memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo sekaligus menjaga kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Kabupaten Sidoarjo, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif melalui peningkatan penggunaan dan pemasaran batik khas daerah.Apabila diinginkan, (Luqman)












