Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak-anak dan orang dewasa sebagai pelaku penipuan daring atau online scam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga menjadi korban eksploitasi. Tiga di antaranya masih berstatus anak dengan usia 14 hingga 16 tahun, sedangkan delapan lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Utama Polda Sulsel, Selasa (28/07/2026), mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Laporan tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi untuk memastikan dugaan yang disampaikan masyarakat,” ujar Osva.
Menurut Osva, tim mulai melakukan penyelidikan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus pusat aktivitas penipuan daring.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim Ditres PPA dan PPO menyusun operasi penindakan. Sekitar pukul 22.30 WITA pada hari yang sama, personel yang dipimpin Ipda Danimatile bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Ketika dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara online,” kata Osva.
Kesebelas korban ditemukan berada di sebuah pondok gazebo yang dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi bekerja. Polisi kemudian membawa mereka ke Posko Sementara Satgas TPPO untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, sebagai tersangka.
Polisi menduga HA berperan merekrut para korban dengan iming-iming pekerjaan menjual barang melalui media sosial Facebook.
Setelah berhasil direkrut, para korban dibawa ke satu lokasi agar seluruh aktivitas mereka dapat diawasi dan dikendalikan.
Dalam prosesnya, korban diduga dijerat dengan utang sehingga tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan lokasi. Mereka juga hanya menerima upah yang besarannya bergantung pada hasil penipuan maupun target yang berhasil dicapai.
“Para pekerja yang direkrut terdiri atas orang dewasa dan anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online,” ujar Osva.
Selain mengamankan para korban, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam berbagai merek, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, serta satu unit kipas angin yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan maupun eksploitasi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa. (Nc)












